KY rekomendasikan 2 hakim dipecat
Senin, 22 Oktober 2012 - 21:23 WIB
KY rekomendasikan 2 hakim dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan dua orang hakim. Sementara hakim yang dikenai sebanyak 18 orang dengan rincian 15 orang hakim Pengadilan Negeri (PN) dan tiga hakim Pengadilan Tinggi (PT).
Jumlah laporan yang diterima mencapai 1.357 dengan tindaklanjut pemeriksan pada 153 orang. Daerah pengaduan terbanyak adalah DKI, Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Prinsip kode etik yang terbanyak dilanggar adalah bersikap profesional, berperilaku adil, berintegritas tinggi. Jumlah ini naik, tahun lalu dalam setahun ada 1.724 laporan, hakim yang diperiksa 81 orang, rekomendasi sanksi 16 orang," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Sebelumnya, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, maraknya hakim yang melanggar kode etik hakim serta yang nakal untuk memainkan keputusan demi uang, itu merupakan kejahatan yang luar biasa.
Seharusnya hakim yang melakukan itu tidak ada kata ampun selain dipecat. "Enggak ada kata ampun, kalau bagi saya lebih baik itu langsung dipecat saja," tegasnya kepada Sindonews, Minggu 21 Oktober 2012 kemarin.
Sebagaimana diketahui, hakim-hakim yang tertangkap melakukan penyimpangan di antaranya adalah hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifudin, dan Hakim PT TUN DKI Ibrahim.
Jumlah laporan yang diterima mencapai 1.357 dengan tindaklanjut pemeriksan pada 153 orang. Daerah pengaduan terbanyak adalah DKI, Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Prinsip kode etik yang terbanyak dilanggar adalah bersikap profesional, berperilaku adil, berintegritas tinggi. Jumlah ini naik, tahun lalu dalam setahun ada 1.724 laporan, hakim yang diperiksa 81 orang, rekomendasi sanksi 16 orang," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Sebelumnya, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, maraknya hakim yang melanggar kode etik hakim serta yang nakal untuk memainkan keputusan demi uang, itu merupakan kejahatan yang luar biasa.
Seharusnya hakim yang melakukan itu tidak ada kata ampun selain dipecat. "Enggak ada kata ampun, kalau bagi saya lebih baik itu langsung dipecat saja," tegasnya kepada Sindonews, Minggu 21 Oktober 2012 kemarin.
Sebagaimana diketahui, hakim-hakim yang tertangkap melakukan penyimpangan di antaranya adalah hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifudin, dan Hakim PT TUN DKI Ibrahim.
(mhd)