Hakim muda desak pembersihan MA
Senin, 22 Oktober 2012 - 19:55 WIB
Hakim muda desak pembersihan MA
A
A
A
Sindonews.com - Para hakim muda mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mempelopori gerakan pembersihan hakim yang nakal dan mencemarkan nama baik institusi. Perilaku oknum hakim nakal, merugikan citra mereka sebagai penegak hukum.
Sehingga terbentuk anggapan di masyarakat semua hakim bermasalah, padahal masih banyak hakim baik dan bisa menjaga integritas serta perilakunya.
"Ada gerakan hakim, intinya seruan moral agar kita membersihkan lembaga. MA, KY (Komisi Yudisial) dan masyarakat sipil lain harus terlibat," ujar Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh, Sunoto, saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2012).
Sebagai intitusi pengadilan tertinggi, MA harus dibebaskan dari pengaruh-pengaruh mafia yang mencederai independensi pengadilan. Gerakan ini juga mengajak agar MA dan masyarakat menyelamatkan hakim bersih dan menyayangi hakim berintegritas.
Terakhir, mereka juga mendesak agar hakim-hakim yang mempunyai jiwa reformis ditingkatkan kesejahteraannya.
Gerakan hakim muda progresif ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Sunoto dan hakim-hakim muda lain menggalang dukungan memperjuangkan kesejahteraannya, mereka menuntut agar hakim didudukkan sebagai pejabat negara dengan pendapatan dan fasilitas yang layak.
Hasil gerakan ini, MA, KY dan pemerintah menyepakati kenaikan gaji hakim minimal Rp10,6 juta untuk hakim dengan masa kerja nol tahun, berikut tunjangannya. Sama dengan gerakan sebelumnya, gerakan bersih-bersih MA ini juga dimulai dengan situs jejaring sosial Facebook.
Menurutnya, kelakuan buruk hakim yang menerima suap dari pihak berperkara tidak bisa hanya ditimpakan kesalahannya pada hakim semata, namun ada juga peran masyarakat.
Lembaga peradilan yang bersih, menurutnya bisa terwujud dengan peran serta masyarakat yaitu dengan tindakan preventif ikut serta mengawasi perilaku hakim dan tidak mengajaknya bertransaksi kasus.
Demikian juga dengan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA, harus mengoptimalkan kinerjanya.
"Pimpinan MA seharusnya bersama-sama mendukung seruan ini, menjadi panglima tertinggi, pemimpin gerakan, motor utama. Bawas, terima laporan dan memproses secara profesional," ujarnya.
Dia berharap, langkah MA memeriksa Hakim Agung Imron Anwari terkait putusan yang membatalkan hukuman mati gembong narkoba dilakukan dengan sungguh-sungguh dan independen. Kejadian tersebut, seharusnya menjadi pelajaran berharga para hakim.
Sehingga terbentuk anggapan di masyarakat semua hakim bermasalah, padahal masih banyak hakim baik dan bisa menjaga integritas serta perilakunya.
"Ada gerakan hakim, intinya seruan moral agar kita membersihkan lembaga. MA, KY (Komisi Yudisial) dan masyarakat sipil lain harus terlibat," ujar Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh, Sunoto, saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2012).
Sebagai intitusi pengadilan tertinggi, MA harus dibebaskan dari pengaruh-pengaruh mafia yang mencederai independensi pengadilan. Gerakan ini juga mengajak agar MA dan masyarakat menyelamatkan hakim bersih dan menyayangi hakim berintegritas.
Terakhir, mereka juga mendesak agar hakim-hakim yang mempunyai jiwa reformis ditingkatkan kesejahteraannya.
Gerakan hakim muda progresif ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Sunoto dan hakim-hakim muda lain menggalang dukungan memperjuangkan kesejahteraannya, mereka menuntut agar hakim didudukkan sebagai pejabat negara dengan pendapatan dan fasilitas yang layak.
Hasil gerakan ini, MA, KY dan pemerintah menyepakati kenaikan gaji hakim minimal Rp10,6 juta untuk hakim dengan masa kerja nol tahun, berikut tunjangannya. Sama dengan gerakan sebelumnya, gerakan bersih-bersih MA ini juga dimulai dengan situs jejaring sosial Facebook.
Menurutnya, kelakuan buruk hakim yang menerima suap dari pihak berperkara tidak bisa hanya ditimpakan kesalahannya pada hakim semata, namun ada juga peran masyarakat.
Lembaga peradilan yang bersih, menurutnya bisa terwujud dengan peran serta masyarakat yaitu dengan tindakan preventif ikut serta mengawasi perilaku hakim dan tidak mengajaknya bertransaksi kasus.
Demikian juga dengan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA, harus mengoptimalkan kinerjanya.
"Pimpinan MA seharusnya bersama-sama mendukung seruan ini, menjadi panglima tertinggi, pemimpin gerakan, motor utama. Bawas, terima laporan dan memproses secara profesional," ujarnya.
Dia berharap, langkah MA memeriksa Hakim Agung Imron Anwari terkait putusan yang membatalkan hukuman mati gembong narkoba dilakukan dengan sungguh-sungguh dan independen. Kejadian tersebut, seharusnya menjadi pelajaran berharga para hakim.
(mhd)