Grasi presiden tak perlu dipertentangkan
Senin, 22 Oktober 2012 - 18:48 WIB
Grasi presiden tak perlu dipertentangkan
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian grasi (pengampunan) kepada gembong narkoba yang divonis mati merupakan kewenangan presiden. Sehingga, hak konstitusional yang dimiliki presiden tidak perlu dipertentangan kembali.
"Apa yang mau saya tanggapi (rencana interpelasi DPR atas grasi presiden), itu kan hak masing-masing. Itu tugas dan kewajiban yang dilahirkan konstitusi. Jadi, kewenangan presiden yang dilahirkan konstitusi, itu kan konstitusional. Apalagi yang mau dipertentangkan," kilah Jaksa Agung Basrief Arief menangapi rencana DPR mengajukan interpelasi atas grasi yang diberikan presiden kepada gembong narkoba, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).
Menurutnya, pihaknya tidak berkepentingan menanggapi rencana DPR yang tengah menggalang persetujuan untuk mengajukan hak interpelasi, terkait pemberian grasi kepada gembong narkoba.
"Itu kan semuanya sudah dijelaskan oleh Menkum HAM (Menteri Hukum dan HAM) Amir Syamsuddin soal alasan-alasan presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba," paparnya.
Sebelumnya, dalam putusan PK Hengky disebutkan, pertimbangan majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemberian grasi terhadap terpidana narkoba terus menuai kontroversi, karena banyak kalangan menganggap hal itu kurang patut. Namun, pemberian grasi tersebut merupakan hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang menghukum mati Hengky.
Ada enam tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Inilah rekam putusan MA yang dinilai menguntungkan para pengedar narkotika:
1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara.
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup.
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
"Apa yang mau saya tanggapi (rencana interpelasi DPR atas grasi presiden), itu kan hak masing-masing. Itu tugas dan kewajiban yang dilahirkan konstitusi. Jadi, kewenangan presiden yang dilahirkan konstitusi, itu kan konstitusional. Apalagi yang mau dipertentangkan," kilah Jaksa Agung Basrief Arief menangapi rencana DPR mengajukan interpelasi atas grasi yang diberikan presiden kepada gembong narkoba, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).
Menurutnya, pihaknya tidak berkepentingan menanggapi rencana DPR yang tengah menggalang persetujuan untuk mengajukan hak interpelasi, terkait pemberian grasi kepada gembong narkoba.
"Itu kan semuanya sudah dijelaskan oleh Menkum HAM (Menteri Hukum dan HAM) Amir Syamsuddin soal alasan-alasan presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba," paparnya.
Sebelumnya, dalam putusan PK Hengky disebutkan, pertimbangan majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemberian grasi terhadap terpidana narkoba terus menuai kontroversi, karena banyak kalangan menganggap hal itu kurang patut. Namun, pemberian grasi tersebut merupakan hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang menghukum mati Hengky.
Ada enam tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Inilah rekam putusan MA yang dinilai menguntungkan para pengedar narkotika:
1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara.
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup.
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup.
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
(mhd)