Murdoko tuding kasusnya direkayasa
Senin, 22 Oktober 2012 - 17:11 WIB
Murdoko tuding kasusnya direkayasa
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus APBD Kendal tahun 2003, Murdoko, menuding ada upaya permainan politik dalam kasus yang menimpanya. Dia heran kenapa kasus yang sudah lama terjadi dibuka dan menyeret dirinya.
“Indikasi politik ada. Itu pasti karena kerugian negara juga tidak ada, dan saya juga tidak berwenang di Pemerintah Kabupaten Kendal. Kok bisa tuntutan seperti itu kan saya juga heran,“ kata Murdoko usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Namun, ketika disinggung siapa pihak yang berencana untuk menjebaknya tersebut, Murdoko enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya berkeyakinan dirinya hanyalah korban.
“Ya pasti ada lah. Perkara sudah dari tahun 2003. Bupati sudah dipenjara dan sudah keluar, kok malah tiba-tiba muncul lagi. Tiba-tiba saya yang dipenjara kayak gini,“ jelasnya.
Murdoko juga mengatakan, kasus ini adalah pembunuhan karakter dirinya sebagai orang yang aktif di PDIP.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Murdoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebab menurut jaksa, Murdoko terbukti menerima uang Rp4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal.
Murdoko diduga memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
“Indikasi politik ada. Itu pasti karena kerugian negara juga tidak ada, dan saya juga tidak berwenang di Pemerintah Kabupaten Kendal. Kok bisa tuntutan seperti itu kan saya juga heran,“ kata Murdoko usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Namun, ketika disinggung siapa pihak yang berencana untuk menjebaknya tersebut, Murdoko enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya berkeyakinan dirinya hanyalah korban.
“Ya pasti ada lah. Perkara sudah dari tahun 2003. Bupati sudah dipenjara dan sudah keluar, kok malah tiba-tiba muncul lagi. Tiba-tiba saya yang dipenjara kayak gini,“ jelasnya.
Murdoko juga mengatakan, kasus ini adalah pembunuhan karakter dirinya sebagai orang yang aktif di PDIP.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Murdoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebab menurut jaksa, Murdoko terbukti menerima uang Rp4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal.
Murdoko diduga memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
(ysw)