Mantan Ketua DPRD Jateng terancam 7,5 tahun bui
Senin, 22 Oktober 2012 - 16:01 WIB
Mantan Ketua DPRD Jateng terancam 7,5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko, terancam hukuman 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah ini juga dituntut hukuman denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan untuk menyita uang Rp4,75 miliar hasil korupsi Murdoko untuk negara. Jaksa menilai politikus PDIP telah terbukti secara sah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi yang dilakukan Murdoko dengan meminta Bupati Kendal periode 2000-2005 Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal periode 2002-2006 Warsa Susilo memindahkan uang senilai Rp4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya.
Pemindahaan itu dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah.
Dana Rp4,75 miliar itu adalah dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003, dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana dilakukan Murdoko secara terus menerus.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Murdoko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Murdoko juga tidak mengakui perbuatannya. Sebagai anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan hal yang meringankan Murdoko yakni, terdakwa Murdoko berlaku sopan selama persidangan, Murdoko mempunyai tanggungan keluarga.
"Telah terbukti secaha sah dan meyakinkan, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18. Junto pasal 55, junto pasal 64," kata jaksa.
Menggapi tuntutan jaksa, Murdoko mengatakan ia dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Hakim Marsudin memberikan waktu satu minggu bagi Murdoko dan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pledoi. Sidang lanjutan pada Senin 29 Oktober 2012.
"Saya akan mengajukan sendiri, penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," jawab Murdoko.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah ini juga dituntut hukuman denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan untuk menyita uang Rp4,75 miliar hasil korupsi Murdoko untuk negara. Jaksa menilai politikus PDIP telah terbukti secara sah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi yang dilakukan Murdoko dengan meminta Bupati Kendal periode 2000-2005 Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal periode 2002-2006 Warsa Susilo memindahkan uang senilai Rp4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya.
Pemindahaan itu dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah.
Dana Rp4,75 miliar itu adalah dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003, dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana dilakukan Murdoko secara terus menerus.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Murdoko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Murdoko juga tidak mengakui perbuatannya. Sebagai anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan hal yang meringankan Murdoko yakni, terdakwa Murdoko berlaku sopan selama persidangan, Murdoko mempunyai tanggungan keluarga.
"Telah terbukti secaha sah dan meyakinkan, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18. Junto pasal 55, junto pasal 64," kata jaksa.
Menggapi tuntutan jaksa, Murdoko mengatakan ia dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Hakim Marsudin memberikan waktu satu minggu bagi Murdoko dan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pledoi. Sidang lanjutan pada Senin 29 Oktober 2012.
"Saya akan mengajukan sendiri, penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," jawab Murdoko.
(ysw)