Hakim non palu, hukuman setengah mati
Minggu, 21 Oktober 2012 - 18:34 WIB
Hakim non palu, hukuman setengah mati
A
A
A
Sindonews.com - Belakangan masyarakat mendorong agar hakim-hakim yang nakal untuk ditindak tegas. Bila perlu pecat secara tidak terhormat, walaupun pemecatan itu tidak mudah untuk dilakukan.
"Soal pemecatan itu tidak mudah seperti itu saja. Perlu didukung oleh alat-alat bukti yang kuat untuk mendukung pemberhentian itu," kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Minggu (21/10/2012).
Diakuinya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari empat komisioner KY dan tiga dari pihak MA tidak mudah untuk memutuskan pemecatan hakim yang melanggar kode etik itu.
Menurutnya, hakim yang dihukum di-nonpalukan saat terbukti bersalah, sudah merupakan hukuman yang sangat berat. Pasalnya, itu merupakan harga diri hakim untuk melakukan persidangan.
"Bagi hakim yang di-nonpalukan itu malunya setengah mati. Karena, dia datang ke kantor tapi tidak menyidangkan apapun itu malunya setengah mati," tandasnya.
"Hakim tidak diberikan perkara (persidangan) itu sudah hukuman setengah mati," tegasnya lagi.
Hal itu dia katakan, karena ada beberapa hakim yang pernah cerita kepada Eman, hukuman tersebut membuat si hakim menjadi malu di kantor.
Sebelumnya, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menegaskan, maraknya hakim yang melanggar kode etik hakim serta yang nakal untuk memainkan keputusan demi uang, itu merupakan kejahatan yang luar biasa.
Seharusnya hakim yang melakukan itu tidak ada kata ampun selain dipecat. "Enggak ada kata ampun, kalau bagi saya lebih baik itu langsung dipecat saja," tandasnya.
"Soal pemecatan itu tidak mudah seperti itu saja. Perlu didukung oleh alat-alat bukti yang kuat untuk mendukung pemberhentian itu," kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Minggu (21/10/2012).
Diakuinya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari empat komisioner KY dan tiga dari pihak MA tidak mudah untuk memutuskan pemecatan hakim yang melanggar kode etik itu.
Menurutnya, hakim yang dihukum di-nonpalukan saat terbukti bersalah, sudah merupakan hukuman yang sangat berat. Pasalnya, itu merupakan harga diri hakim untuk melakukan persidangan.
"Bagi hakim yang di-nonpalukan itu malunya setengah mati. Karena, dia datang ke kantor tapi tidak menyidangkan apapun itu malunya setengah mati," tandasnya.
"Hakim tidak diberikan perkara (persidangan) itu sudah hukuman setengah mati," tegasnya lagi.
Hal itu dia katakan, karena ada beberapa hakim yang pernah cerita kepada Eman, hukuman tersebut membuat si hakim menjadi malu di kantor.
Sebelumnya, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menegaskan, maraknya hakim yang melanggar kode etik hakim serta yang nakal untuk memainkan keputusan demi uang, itu merupakan kejahatan yang luar biasa.
Seharusnya hakim yang melakukan itu tidak ada kata ampun selain dipecat. "Enggak ada kata ampun, kalau bagi saya lebih baik itu langsung dipecat saja," tandasnya.
(mhd)