MA bantah semua hakim buruk
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 04:38 WIB
MA bantah semua hakim buruk
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) gerap, jika penangkapan hakim Puji Wijayanto (PW) akibat penyalahgunaan narkoba dijadikan ukuran kemerosotan moral dan integritas hakim secara umum.
"Coba kita lihat statistik, kalau kita lihat satu orang di antara tujuh ribuan hakim lebih, janganlah kita mengambil kesimpulan bahwa hakim itu sudah rusak semua," tegas Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Alie di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dia mengakui, ada beberapa hakim nakal yang belakangan disorot oleh masyarakat. Namun dia juga mengingatkan ada banyak hakim baik dan berintegritas yang bertahan dalam naungan MA.
Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, dia membuka kemungkinan adanya pemeriksaan hakim secara periodik dari kemungkinan penggunaan narkotika.
Namun, mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini kembali mengingatkan satu kejadian hakim yang menggunakan narkotika tidak bisa menjadi dasar kesimpulan terjadi kemerosotan moral hakim.
"Boleh saja (pemeriksaan periodik), tapi itu kan memerlukan juga biaya. dan ini kan baru satu hakim diantara tujuh ribu, jangan diambil ditarik kesimpulan bahwa demikian (merosot moralnya)," ujarnya.
Rentetan kejadian mulai dari pembatalan hukuman mati terhadap dua orang gembong narkotika oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) pimpinan Imron Anwari hingga hakim yang tertangkap menggunakan narkoba, menurut Hatta tidak bisa dikaitkan bahwa MA menjadi pro narkoba.
Putusan tersebut adalah ranah independensi hakim untuk mengambil keputusan hukum yang hanya bisa dipersoalkan dengan metode hukum pula, sementara penggunaan narkoba oleh hakim PW adalah masalah perilaku.
Soal hakim PW, dirinya kemarin sudah disodori Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk ditandatangani.
Menurutnya aturan kepegawaian apabila seorang hakim sudah ditahan bahkan sudah ditangkap, maka akan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara. "(SK) sedang menuju kemari, dan akan kami tandatangani, sudah siap,"ujarnya.
Dia mengungkapkan rekam jejak hakim PW. Dia sudah beberapa kali mendapat sanksi non palu, sebuah bentuk hukuman yang masuk dalam kategori berat dalam dunia hakim.
Hakim yang disanksi tidak bisa memeriksa perkara apapun selama masa hukuman, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas pokoknya.
Dari tugas di PN Sabang dia dihukum ke PN Jayapura, kemudian karena masih berulah, dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Karena dilihat sudah bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, kemudian pindah ke Bekasi.
"Di Bekasi ternyata ada lagi masalah yang dia buat, tetapi bukan masalah narkoba. Kita sudah menerbitkan surat menonpalukan lagi ke ternate, tetapi sebelum SK sampai ternyata keluar lagi kejadian seperti ini. Kalau sudah ditangkap kami terbitkan surat pemberhentian sementara kepada," ujarnya.
Sementara soal hakim Imron, tim pemeriksa saat ini sedang melaksanakan tugasnya.Tim terdiri dari wakil ketua MA Abdul Kadir Mappong dan beranggota para ketua muda. Pihak yang sudah diperiksa antara lain tenaga non hakim, yaitu panitera dan operator (petugas ketik putusan). Namun hingga saat ini belum ada kesimpulan yang bisa diambil.
Menurutnya, soal pembatalan hukuman mati oleh hakim Imron menurunya sudah sangat teknis. Tidak bisa lagi ditentukan mana yang benar dan mana yang salah, sebab namanya dinamika hukum bisa saja terjadi suatu perubahan.
"Misalnya sekarang ini hukuman mati dianggap adalah melangar HAM, tetapi bisa beberapa tahun kemudian ada yang menyatakan tidak perlu dikenakan hukuman mati. dan sebagai bukti, ternyata banyak pro dan kontra,"ujarnya.
"Coba kita lihat statistik, kalau kita lihat satu orang di antara tujuh ribuan hakim lebih, janganlah kita mengambil kesimpulan bahwa hakim itu sudah rusak semua," tegas Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Alie di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dia mengakui, ada beberapa hakim nakal yang belakangan disorot oleh masyarakat. Namun dia juga mengingatkan ada banyak hakim baik dan berintegritas yang bertahan dalam naungan MA.
Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, dia membuka kemungkinan adanya pemeriksaan hakim secara periodik dari kemungkinan penggunaan narkotika.
Namun, mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini kembali mengingatkan satu kejadian hakim yang menggunakan narkotika tidak bisa menjadi dasar kesimpulan terjadi kemerosotan moral hakim.
"Boleh saja (pemeriksaan periodik), tapi itu kan memerlukan juga biaya. dan ini kan baru satu hakim diantara tujuh ribu, jangan diambil ditarik kesimpulan bahwa demikian (merosot moralnya)," ujarnya.
Rentetan kejadian mulai dari pembatalan hukuman mati terhadap dua orang gembong narkotika oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) pimpinan Imron Anwari hingga hakim yang tertangkap menggunakan narkoba, menurut Hatta tidak bisa dikaitkan bahwa MA menjadi pro narkoba.
Putusan tersebut adalah ranah independensi hakim untuk mengambil keputusan hukum yang hanya bisa dipersoalkan dengan metode hukum pula, sementara penggunaan narkoba oleh hakim PW adalah masalah perilaku.
Soal hakim PW, dirinya kemarin sudah disodori Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk ditandatangani.
Menurutnya aturan kepegawaian apabila seorang hakim sudah ditahan bahkan sudah ditangkap, maka akan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara. "(SK) sedang menuju kemari, dan akan kami tandatangani, sudah siap,"ujarnya.
Dia mengungkapkan rekam jejak hakim PW. Dia sudah beberapa kali mendapat sanksi non palu, sebuah bentuk hukuman yang masuk dalam kategori berat dalam dunia hakim.
Hakim yang disanksi tidak bisa memeriksa perkara apapun selama masa hukuman, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas pokoknya.
Dari tugas di PN Sabang dia dihukum ke PN Jayapura, kemudian karena masih berulah, dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Karena dilihat sudah bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, kemudian pindah ke Bekasi.
"Di Bekasi ternyata ada lagi masalah yang dia buat, tetapi bukan masalah narkoba. Kita sudah menerbitkan surat menonpalukan lagi ke ternate, tetapi sebelum SK sampai ternyata keluar lagi kejadian seperti ini. Kalau sudah ditangkap kami terbitkan surat pemberhentian sementara kepada," ujarnya.
Sementara soal hakim Imron, tim pemeriksa saat ini sedang melaksanakan tugasnya.Tim terdiri dari wakil ketua MA Abdul Kadir Mappong dan beranggota para ketua muda. Pihak yang sudah diperiksa antara lain tenaga non hakim, yaitu panitera dan operator (petugas ketik putusan). Namun hingga saat ini belum ada kesimpulan yang bisa diambil.
Menurutnya, soal pembatalan hukuman mati oleh hakim Imron menurunya sudah sangat teknis. Tidak bisa lagi ditentukan mana yang benar dan mana yang salah, sebab namanya dinamika hukum bisa saja terjadi suatu perubahan.
"Misalnya sekarang ini hukuman mati dianggap adalah melangar HAM, tetapi bisa beberapa tahun kemudian ada yang menyatakan tidak perlu dikenakan hukuman mati. dan sebagai bukti, ternyata banyak pro dan kontra,"ujarnya.
(mhd)