Polri kembali didesak hentikan kasus Simulator
Kamis, 18 Oktober 2012 - 16:09 WIB
Polri kembali didesak hentikan kasus Simulator
A
A
A
Sindonews.com - Pasca Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu terkait kisruh KPK vs Polri, pengusutan kasus dugaan Korupsi Simulator SIM di Korps lalu Lintas (korlantas) Mabes Polri dinilai harus segera diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri harus segera menghentikan penyidikan kasus Driving Simulator," ujar Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar di Kantor Transparency International Indonesia (TII) Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dilimpahkanya kasus simulator SIM ke KPK, lanjut Bambang, sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
"Hal ini mengacu kepada pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," papar Bambang.
Sebelumnya, dalam pidato presiden 8 Oktober 2012 lalu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) KPK diminta untuk mengusut kasus tersebut.
"Untuk penanganan DS dan pejabat lainnya di Polri lebih baik ditangani oleh satu lembaga saja, yaitu KPK. Agar saat penuntutan bisa dituntut secara bersamaan, hal ini sesuai dengan pasal 30 tahun 2002 pasal 50," kata SBY dalam pidatonya, di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Oktober 2012.
"Polri harus segera menghentikan penyidikan kasus Driving Simulator," ujar Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar di Kantor Transparency International Indonesia (TII) Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dilimpahkanya kasus simulator SIM ke KPK, lanjut Bambang, sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
"Hal ini mengacu kepada pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," papar Bambang.
Sebelumnya, dalam pidato presiden 8 Oktober 2012 lalu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) KPK diminta untuk mengusut kasus tersebut.
"Untuk penanganan DS dan pejabat lainnya di Polri lebih baik ditangani oleh satu lembaga saja, yaitu KPK. Agar saat penuntutan bisa dituntut secara bersamaan, hal ini sesuai dengan pasal 30 tahun 2002 pasal 50," kata SBY dalam pidatonya, di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Oktober 2012.
(rsa)