Menkum HAM enggan komentari keputusan Baleg
Kamis, 18 Oktober 2012 - 11:26 WIB
Menkum HAM enggan komentari keputusan Baleg
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin enggan mengomentari keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghentikan pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amir mengaku akan berkomentar setelah mendapatkan laporan resmi dari Baleg.
"Saya baru mendengarkan dari anda ya, karena itu baru masukan dari pemerintah. Nanti tunggulah, saya sudah mendapatkan secara resmi dari Baleg, baru saya berkomentr ya," ujar Amir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Amir meyakini keputusan Baleg telah mempertimbangkan aspirasi publik. Menurutnya lebih baik menunggu proses selanjutnya.
"Kami ikut saja inisiatif DPR, jangan mengajari lah ya, apa yang dilakukan oleh Baleg tentu dengan memperhatikan sekali aspirasi dari publik ya. Jangan terlalu jauh menyampuri, saya menunggu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI kemarin resmi menghentikan rencana revisi UU KPK. Keputusan tersebut disetujui setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mini fraksinya.
"Seluruh dari sembilan fraksi menyetujui penghentian pembahasan draf RUU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.
"Saya baru mendengarkan dari anda ya, karena itu baru masukan dari pemerintah. Nanti tunggulah, saya sudah mendapatkan secara resmi dari Baleg, baru saya berkomentr ya," ujar Amir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Amir meyakini keputusan Baleg telah mempertimbangkan aspirasi publik. Menurutnya lebih baik menunggu proses selanjutnya.
"Kami ikut saja inisiatif DPR, jangan mengajari lah ya, apa yang dilakukan oleh Baleg tentu dengan memperhatikan sekali aspirasi dari publik ya. Jangan terlalu jauh menyampuri, saya menunggu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI kemarin resmi menghentikan rencana revisi UU KPK. Keputusan tersebut disetujui setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mini fraksinya.
"Seluruh dari sembilan fraksi menyetujui penghentian pembahasan draf RUU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.
(lns)