KPK diminta tidak diamkan Emir Moeis

Kamis, 18 Oktober 2012 - 05:33 WIB
KPK diminta tidak diamkan...
KPK diminta tidak diamkan Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak mendiamkan Izedrik Emir Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mengatakan, KPK hingga kini belum pernah menyentuh Emir Moeis sebagai tersangka. Padahal, politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juli 2012 lalu.

"Mengingat posisi dia sebagai pejabat publik (anggota DPR), maka memiliki konsekuensi tersendiri," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012 malam.

Dia mengungkapkan, KPK harus mau mengakui jika pun nantinya ditemukan masalah pada kasus dugaan suap yang dituduhkan kepada Emir Moeis. "Kalau ada masalah korupsinya, ya harus segera diproses. Jangan menyandera orang, apalagi orang itu sekaliber Emir Moeis," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus PLTU di Tarahan itu. Menurutnya, penyidik masih terus akan memeriksa sejumlah saksi untuk Emir Moeis sebagai tersangka.

"Masih proses penyidikan. Belum ada jadwal pemeriksaan untuk Emir Moeis sebagai tersangka," ungkapnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)