Baleg DPR resmi hentikan RUU KPK
Rabu, 17 Oktober 2012 - 19:03 WIB
Baleg DPR resmi hentikan RUU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini resmi dihentikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan tersebut ditempuh, setelah fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangannya tentang RUU KPK tersebut.
"Seluruh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui penghentian pembahsan draf RUU KPK No. 30 tahun 2002 tentang KPK," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurutnya, pimpinan baleg segera menyampaikan hasil rapat pada pimpinan DPR. "Kita akan segera laporkan ke pimpinan, untuk segera ditindak lanjuti," ujarnya.
Dalam waktu dekat, imbuh Ignatius, usulan beberapa fraksi yang akan menarik draf RUU KPK dari prolegnas masih didalami terlebih dahulu.
"Usulan di beberapa fraksi daftar nama draf UU di prolegnas agar di cabut dan akan didalami dengan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, beberapa partai yang ingin menarik dari prolegnas yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura dan Gerindra. Sementara PKB memandang perlu ditinjau kembali.
Keputusan tersebut ditempuh, setelah fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangannya tentang RUU KPK tersebut.
"Seluruh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui penghentian pembahsan draf RUU KPK No. 30 tahun 2002 tentang KPK," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurutnya, pimpinan baleg segera menyampaikan hasil rapat pada pimpinan DPR. "Kita akan segera laporkan ke pimpinan, untuk segera ditindak lanjuti," ujarnya.
Dalam waktu dekat, imbuh Ignatius, usulan beberapa fraksi yang akan menarik draf RUU KPK dari prolegnas masih didalami terlebih dahulu.
"Usulan di beberapa fraksi daftar nama draf UU di prolegnas agar di cabut dan akan didalami dengan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, beberapa partai yang ingin menarik dari prolegnas yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura dan Gerindra. Sementara PKB memandang perlu ditinjau kembali.
(rsa)