PW sudah lama gunakan narkoba
Rabu, 17 Oktober 2012 - 15:57 WIB
PW sudah lama gunakan narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bekasi, Puji Wijayanto (PW), yang ditangkap karena menggelar pesta narkoba di sebuah klub di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, diketahui sudah lama menggunakan narkoba.
"Informasi yang diterima, sejak tugas di Papua dia sudah menggunakan narkoba," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Benny Mamoto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2012).
Benny menjelaskan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, belum bisa dipastikan apakah kasus ini akan diserahkan ke KY atau langsung menjalani proses hukum.
"Masih akan diselidiki sampai sejauhmana. Penyelidikanya mau bekerja sama dengan KY, nanti putusan apakah dia akan diambil oleh Komisi Yudisial ataukah ada putusan narkoba," katanya.
Benny juga menjelaskan, PW ditangkap atas laporan dari masyarakat. Selain itu, pihaknya sudah lama mengintai PW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, PW positif menggunakan dua jenis narkoba yaitu sabu dan ekstasi.
Diceritakan Ketua KY Eman Suparman, PW ditangkap pukul 17.00 WIB. Eman melanjutkan, hakim tersebut akan dicopot dari jabatannya.
"Betul-betul diambil prosesnya, nanti kita akan berembuk dengan Mahkamah Agung (MA). Saya setuju orang itu harus dicopot jabatannya tanpa pikir panjang, itu adalah kejahatan yang luar biasa," kata Eman.
"Informasi yang diterima, sejak tugas di Papua dia sudah menggunakan narkoba," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Benny Mamoto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2012).
Benny menjelaskan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, belum bisa dipastikan apakah kasus ini akan diserahkan ke KY atau langsung menjalani proses hukum.
"Masih akan diselidiki sampai sejauhmana. Penyelidikanya mau bekerja sama dengan KY, nanti putusan apakah dia akan diambil oleh Komisi Yudisial ataukah ada putusan narkoba," katanya.
Benny juga menjelaskan, PW ditangkap atas laporan dari masyarakat. Selain itu, pihaknya sudah lama mengintai PW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, PW positif menggunakan dua jenis narkoba yaitu sabu dan ekstasi.
Diceritakan Ketua KY Eman Suparman, PW ditangkap pukul 17.00 WIB. Eman melanjutkan, hakim tersebut akan dicopot dari jabatannya.
"Betul-betul diambil prosesnya, nanti kita akan berembuk dengan Mahkamah Agung (MA). Saya setuju orang itu harus dicopot jabatannya tanpa pikir panjang, itu adalah kejahatan yang luar biasa," kata Eman.
(mhd)