RUU KPK batal, Marzuki tunggu laporan resmi Baleg
Rabu, 17 Oktober 2012 - 12:36 WIB
RUU KPK batal, Marzuki tunggu laporan resmi Baleg
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, revisi UU yang sempat menjadi kontroversi tersebut akan ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas).
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, meski ia sudah mengetahui tentang penghentian RUU KPK ini, pihaknya sampai saat ini masih menunggu laporan resmi dari Baleg.
"Kita ikuti tata tertib, kita ada rapim (rapat pimpinan), dalam rapim itu kita menunggu laporan badan legislasi," kata Marzuki Alie, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Marzuki sendiri sudah mendengar kabar dihentikannya pembahasan RUU KPK oleh Baleg, menurutnya keputusan tersebut harus dilaporkan ke pimpinan DPR.
"Saya dapat informasi Baleg sudah memutuskan untuk tidak dilanjutkan. Itu yang harus dilaporkan ke pimpinan," ujar Marzuki.
Diakuinya surat permohonan pemberhentian pembahasan dari fraksi-fraksi sudah masuk ke meja pimpinan. Namun belum ada opsi apakah akan ditarik dari prolegnas atau tidak.
"Kita tunggu Baleg. Belum ada opsi-opsi," pungkasnya.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, meski ia sudah mengetahui tentang penghentian RUU KPK ini, pihaknya sampai saat ini masih menunggu laporan resmi dari Baleg.
"Kita ikuti tata tertib, kita ada rapim (rapat pimpinan), dalam rapim itu kita menunggu laporan badan legislasi," kata Marzuki Alie, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Marzuki sendiri sudah mendengar kabar dihentikannya pembahasan RUU KPK oleh Baleg, menurutnya keputusan tersebut harus dilaporkan ke pimpinan DPR.
"Saya dapat informasi Baleg sudah memutuskan untuk tidak dilanjutkan. Itu yang harus dilaporkan ke pimpinan," ujar Marzuki.
Diakuinya surat permohonan pemberhentian pembahasan dari fraksi-fraksi sudah masuk ke meja pimpinan. Namun belum ada opsi apakah akan ditarik dari prolegnas atau tidak.
"Kita tunggu Baleg. Belum ada opsi-opsi," pungkasnya.
(maf)