Tak mungkin Letkol Robert tak tahu hukum
Rabu, 17 Oktober 2012 - 07:57 WIB
Tak mungkin Letkol Robert tak tahu hukum
A
A
A
Sindonews.com - Tindak kekerasan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) kepada wartawan dan warga di lokasi jatuhnya pesawat tempur Hawk 200, terus menuai kecaman.
Diantaranya datang dari politikus Senayan Tantowi Yahya. Anggota Komisi I DPR ini mengaku sangat menyayangkan pelanggaran berat itu dilakukan di depan umum dan dihadapan anak-anak.
"Ya enggak boleh (kekerasan itu). Jadi yang pertama kita menyesalkan masih adanya kekerasan dari oknum TNI kepada pewarta berita. Kita melihat di sini (kekerasan) itu ada arogansi," kata Tantowi saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dia menambahkan, oknum TNI itu pura-pura tidak mengerti tugas pokok pers dan peraturan-peraturan yang ada jika dilihat dari pangkatnya. Maka dari itu, terdapat arogansi yang seharusnya tidak ada dibalik tindakannya itu.
"Saya tidak percaya yang bersangkutan dengan pangkatnya saat ini, tidak mengerti mengenai tugas pokok fungsi pers, dan peraturan yang ada. Bagaimana dia bisa mencapai jabatan setinggi itu, kalau tidak tahu (undang-undang) itu. Inikan arogansi yang tidak perlu," tukas Tantowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
Diantaranya datang dari politikus Senayan Tantowi Yahya. Anggota Komisi I DPR ini mengaku sangat menyayangkan pelanggaran berat itu dilakukan di depan umum dan dihadapan anak-anak.
"Ya enggak boleh (kekerasan itu). Jadi yang pertama kita menyesalkan masih adanya kekerasan dari oknum TNI kepada pewarta berita. Kita melihat di sini (kekerasan) itu ada arogansi," kata Tantowi saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dia menambahkan, oknum TNI itu pura-pura tidak mengerti tugas pokok pers dan peraturan-peraturan yang ada jika dilihat dari pangkatnya. Maka dari itu, terdapat arogansi yang seharusnya tidak ada dibalik tindakannya itu.
"Saya tidak percaya yang bersangkutan dengan pangkatnya saat ini, tidak mengerti mengenai tugas pokok fungsi pers, dan peraturan yang ada. Bagaimana dia bisa mencapai jabatan setinggi itu, kalau tidak tahu (undang-undang) itu. Inikan arogansi yang tidak perlu," tukas Tantowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
(san)