TNI tabrak Undang-udang Pers
Rabu, 17 Oktober 2012 - 06:52 WIB
TNI tabrak Undang-udang Pers
A
A
A
Sindonews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menunjukkan wajah garangnya. Belasan wartawan dan sekira dua puluhan warga dipukuli di lokasi jatuhnya pesawat tempur milik TNI AU Hawk 200 di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Pengamat militer Prof DR Salim Said mengatakan, tindakan oknum TNI AU yang menganiaya wartawan dan warga di lokasi jatuhnya pesawat itu tidak bisa dibenarkan. Karena, tugas TNI adalah melindungi rakyat, dan tugas wartawan melakukan peliputan diatur dalam undang-undang.
"Kekerasan enggak boleh. Pada dasarnya, jangan kekerasan digunakan kepada wartawan. Itu (kekerasan), sudah ada hukumnya. Tidak usah dipertanyakan lagi kalau itu," ujar Salim saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Kendati sudah jelas batasnya, Salim enggan menjelaskan lebih lanjut perihal peristiwa yang kembali mencoreng citra TNI di mata masyarakat tersebut. Namun begitu, dia berharap kekerasan oleh tentara terhadap rakyatnya tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
Pengamat militer Prof DR Salim Said mengatakan, tindakan oknum TNI AU yang menganiaya wartawan dan warga di lokasi jatuhnya pesawat itu tidak bisa dibenarkan. Karena, tugas TNI adalah melindungi rakyat, dan tugas wartawan melakukan peliputan diatur dalam undang-undang.
"Kekerasan enggak boleh. Pada dasarnya, jangan kekerasan digunakan kepada wartawan. Itu (kekerasan), sudah ada hukumnya. Tidak usah dipertanyakan lagi kalau itu," ujar Salim saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Kendati sudah jelas batasnya, Salim enggan menjelaskan lebih lanjut perihal peristiwa yang kembali mencoreng citra TNI di mata masyarakat tersebut. Namun begitu, dia berharap kekerasan oleh tentara terhadap rakyatnya tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
(san)