Pukuli wartawan, oknum TNI lakukan tindak kriminal
Rabu, 17 Oktober 2012 - 06:32 WIB
Pukuli wartawan, oknum TNI lakukan tindak kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) terus menuai kecaman. Salah satunya datang dari Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
Ray menilai, kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI merupakan tindakan yang tidak bisa dimaafkan, dan termasuk dalam tindakan kriminal.
"Kekerasan yang dilakukan oleh TNI kepada wartawan tak dapat dimaafkan. Jelas sekali tindakan itu kriminal," kata Ray saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Seharusnya, sambung Ray, Propam TNI segera menyidik anggotanya yang dengan sangat jelas melakukan tindakan kekerasan tersebut. "Sudah seharusnya Propam TNI menyidik anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
Ray menilai, kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI merupakan tindakan yang tidak bisa dimaafkan, dan termasuk dalam tindakan kriminal.
"Kekerasan yang dilakukan oleh TNI kepada wartawan tak dapat dimaafkan. Jelas sekali tindakan itu kriminal," kata Ray saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Seharusnya, sambung Ray, Propam TNI segera menyidik anggotanya yang dengan sangat jelas melakukan tindakan kekerasan tersebut. "Sudah seharusnya Propam TNI menyidik anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
(san)