Khawatir liar, PKS minta RUU KPK ditarik
Selasa, 16 Oktober 2012 - 19:04 WIB
Khawatir liar, PKS minta RUU KPK ditarik
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mencegah revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali dibahas, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar revisi UU KPK ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Indra meminta draf revisi UU KPK segera ditarik dari Prolegnas. Menurutnya hal itu untuk menutup kemungkinan masih terjadi pembahasan di Baleg.
"Kalau tidak dicabut dari Prolegnas masih bisa liar. Ada kemungkinan masih dibahas, kalau begitu namanya menolak tapi masih setengah hati dong," ujar Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Kalau ditarik dari Prolegnas, akan menutup ruang adanya pembahasan kembali revisi UU KPK yang ditolak masyarakat. Indra mengaku akan terus memperjuangkan sikap dari Fraksi PKS.
"Kita akan perjuangkan dalam rapat-rapat selanjutnya," janji Indra.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, seluruh anggota Baleg DPR telah sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi RUU tersebut.
Sehingga, Baleg mengambil keputusan untuk menghentikannya. Namun belum ada keputusan untuk ditarik dari prolegnas.
"Baleg mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK," ujar Dimyati.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Indra meminta draf revisi UU KPK segera ditarik dari Prolegnas. Menurutnya hal itu untuk menutup kemungkinan masih terjadi pembahasan di Baleg.
"Kalau tidak dicabut dari Prolegnas masih bisa liar. Ada kemungkinan masih dibahas, kalau begitu namanya menolak tapi masih setengah hati dong," ujar Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Kalau ditarik dari Prolegnas, akan menutup ruang adanya pembahasan kembali revisi UU KPK yang ditolak masyarakat. Indra mengaku akan terus memperjuangkan sikap dari Fraksi PKS.
"Kita akan perjuangkan dalam rapat-rapat selanjutnya," janji Indra.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, seluruh anggota Baleg DPR telah sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi RUU tersebut.
Sehingga, Baleg mengambil keputusan untuk menghentikannya. Namun belum ada keputusan untuk ditarik dari prolegnas.
"Baleg mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK," ujar Dimyati.
(ysw)