Baleg akhirnya batalkan revisi UU KPK
Selasa, 16 Oktober 2012 - 17:25 WIB
Baleg akhirnya batalkan revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, revisi UU yang sempat menjadi kontroversi tersebut akan ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas).
Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, seluruh anggota Baleg DPR telah sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU tersebut. Sehingga, Baleg mengambil keputusan untuk menghentikannya.
"Baleg mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Sayangnya, Dimyati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan dihentikannya revisi UU tersebut. Dia hanya mengatakan, kemungkinan draf RUU tersebut akan ditarik dari prolegnas tahun ini.
Menurutnya, pihaknya sangat mengkhawatirkan munculnya penolakan terhadap revisi UU KPK, yang dinilai sarat dengan upaya pelemahan KPK sebagai institusi penegak hukum.
"Dengan pembatalan ini, kami hanya berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi secara sistematis," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, seluruh anggota Baleg DPR telah sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU tersebut. Sehingga, Baleg mengambil keputusan untuk menghentikannya.
"Baleg mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Sayangnya, Dimyati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan dihentikannya revisi UU tersebut. Dia hanya mengatakan, kemungkinan draf RUU tersebut akan ditarik dari prolegnas tahun ini.
Menurutnya, pihaknya sangat mengkhawatirkan munculnya penolakan terhadap revisi UU KPK, yang dinilai sarat dengan upaya pelemahan KPK sebagai institusi penegak hukum.
"Dengan pembatalan ini, kami hanya berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi secara sistematis," ujarnya.
(lil)