AJI kecam keras perampasan kamera oleh TNI AU

Selasa, 16 Oktober 2012 - 16:55 WIB
AJI kecam keras perampasan...
AJI kecam keras perampasan kamera oleh TNI AU
A A A
Sindonews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan jatuhnya Pesawat Tempur Hawk 200 di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau.

"Kasus ini menimpa Wartawan TVOne yang dipukul dan kameranya disita. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita. Saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Aryo Wisanggeni, dalam rilisnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Dia mengatakan, yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

"Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," paparnya.

Tambahnya, kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebelumnya kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat Fokker milik TNI AU yang jatuh di komplek Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusumah Jakarta, serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat marinir terhadap beberapa jurnalis di Padang.

Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang karena mereka tidak paham atas tugas penting yang diemban oleh jurnalis.

Selain itu AJI Indonesia juga menilai apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU tersebut merupakan salah satu bentuk dari sekuritisasi yang kebablasan, sehingga segala hal yang berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia, padahal informasi tersebut adalah bukan informasi yang rahasia dan publik berhak untuk tahu.

"Atas kejadian ini, AJI Indonesia mendesak panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadili sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum," terangnya.
(mhd)
Berita Terkait
Lokasi Pesawat Pakistan...
Lokasi Pesawat Pakistan Jatuh Mirip Medan Perang, 42 Jasad Ditemukan
Ini Penyebab Utama Kecelakaan...
Ini Penyebab Utama Kecelakaan Pesawat Air India
Sebelum Jatuh ke Tanah,...
Sebelum Jatuh ke Tanah, Pilot Pesawat TNI Nyangkut di Rumah Kosong
Detik-detik Evakuasi...
Detik-detik Evakuasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong
Tunggu Investigasi,...
Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi
Supermodel Cantik Ini...
Supermodel Cantik Ini Jadi Korban Pesawat Jatuh di Pakistan
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved