Grasi SBY bukan serta-merta
Selasa, 16 Oktober 2012 - 13:51 WIB
Grasi SBY bukan serta-merta
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan grasi terhdap terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania, merupakan amanat konstitusi.
Juru Bicara Presiden SBY Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemberian keringanan hukuman itu tidaklah serta-merta apalagi bersifat personal. Presiden, kata Julian, telah mendapatkan masukan serta rekomendasi dari sejumlah menteri terkait.
"Mengenai pemberian grasi itu kan sebagaimana diketahui amanat konsitusi pasal 14 ayat 1, Presiden berikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, itu telah dilaksanakan. Patut diketahui, presiden memberikan grasi bukan secara serta-merta apalagi personal," kata Julian di Istana Negara Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Ia menjelaskan, sebelum presiden memberikan grasi, SBY telah menerima masukan saran dan rekomendasi dari menteri terkait dalam hal ini Polhukam, Menkum HAM, serta Mensesneg, agar menjadi pertimbangan presiden dalam apakah grasi itu diberikan atau tidak.
"Dalam hal ini termasuk semua surat yang diajukan kepada presiden dari seorang terhukum yang terpidana atau hukuman mati atau hukuman lain, itu tentu diproses sebagaimana yang kita bisa sampaikan. Jelas bahwa ada aturan, kelaziman dalam pemberian grasi," kata dia.
Julian menegaskan, pemberian grasi tersebut merupakan kelaziman yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana hukuman mati atau hukuman lainnya sesuai proses yang berlaku.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani presiden pada 25 Januari 2012 lalu itu, mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, pada 26 September 2011 Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Juru Bicara Presiden SBY Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemberian keringanan hukuman itu tidaklah serta-merta apalagi bersifat personal. Presiden, kata Julian, telah mendapatkan masukan serta rekomendasi dari sejumlah menteri terkait.
"Mengenai pemberian grasi itu kan sebagaimana diketahui amanat konsitusi pasal 14 ayat 1, Presiden berikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, itu telah dilaksanakan. Patut diketahui, presiden memberikan grasi bukan secara serta-merta apalagi personal," kata Julian di Istana Negara Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Ia menjelaskan, sebelum presiden memberikan grasi, SBY telah menerima masukan saran dan rekomendasi dari menteri terkait dalam hal ini Polhukam, Menkum HAM, serta Mensesneg, agar menjadi pertimbangan presiden dalam apakah grasi itu diberikan atau tidak.
"Dalam hal ini termasuk semua surat yang diajukan kepada presiden dari seorang terhukum yang terpidana atau hukuman mati atau hukuman lain, itu tentu diproses sebagaimana yang kita bisa sampaikan. Jelas bahwa ada aturan, kelaziman dalam pemberian grasi," kata dia.
Julian menegaskan, pemberian grasi tersebut merupakan kelaziman yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana hukuman mati atau hukuman lainnya sesuai proses yang berlaku.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani presiden pada 25 Januari 2012 lalu itu, mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, pada 26 September 2011 Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
(maf)