Grasi SBY bukan serta-merta

Selasa, 16 Oktober 2012 - 13:51 WIB
Grasi SBY bukan serta-merta
Grasi SBY bukan serta-merta
A A A
Sindonews.com - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan grasi terhdap terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania, merupakan amanat konstitusi.

Juru Bicara Presiden SBY Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemberian keringanan hukuman itu tidaklah serta-merta apalagi bersifat personal. Presiden, kata Julian, telah mendapatkan masukan serta rekomendasi dari sejumlah menteri terkait.

"Mengenai pemberian grasi itu kan sebagaimana diketahui amanat konsitusi pasal 14 ayat 1, Presiden berikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, itu telah dilaksanakan. Patut diketahui, presiden memberikan grasi bukan secara serta-merta apalagi personal," kata Julian di Istana Negara Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Ia menjelaskan, sebelum presiden memberikan grasi, SBY telah menerima masukan saran dan rekomendasi dari menteri terkait dalam hal ini Polhukam, Menkum HAM, serta Mensesneg, agar menjadi pertimbangan presiden dalam apakah grasi itu diberikan atau tidak.

"Dalam hal ini termasuk semua surat yang diajukan kepada presiden dari seorang terhukum yang terpidana atau hukuman mati atau hukuman lain, itu tentu diproses sebagaimana yang kita bisa sampaikan. Jelas bahwa ada aturan, kelaziman dalam pemberian grasi," kata dia.

Julian menegaskan, pemberian grasi tersebut merupakan kelaziman yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana hukuman mati atau hukuman lainnya sesuai proses yang berlaku.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani presiden pada 25 Januari 2012 lalu itu, mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, pada 26 September 2011 Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
(maf)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Trump Obral Grasi di...
Trump Obral Grasi di Jam-jam Terakhir Kepresidenannya
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Jelang Lengser, Presiden...
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ringankan Hukuman Hampir 1.500 Penjahat dalam Sehari
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved