Denny: Grasi presiden demi kemanusiaan
Senin, 15 Oktober 2012 - 22:00 WIB
Denny: Grasi presiden demi kemanusiaan
A
A
A
Sindonews.com - Pro-kontra pemberian grasi terhadap gembong narkoba banyak menuai kecaman. Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berdalih, grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan.
Wakil Kemenkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, secara kuantitas permohonan grasi narapidana yang dikabulkan presiden sangat kecil. Dari 126 permohonan grasi, hanya 1,5 persen yang dikabulkan sementara sisanya 98,5 persen ditolak.
"Memang tidak bisa ditolak semua. Ada yang tuna netra, anak-anak. Kalau 100 persen ditolak melanggar UUD 45 juga. Jadi ada tugas presiden untuk memberi grasi sesuai UUD," ujarnya di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Pemberian pada Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dilatarbelakangi alasan kemanusiaan. Deni adalah seorang PNS rendahan yang terjerat hutang dalam jumlah besar.
Dia mempunyai seorang anak berumur tiga tahun saat dirinya ditahan dan istri yang berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keinginan untuk bebas dari hutang inilah yang membuat Deni nekat menjadi kurir narkoba. Hingga akhirnya tertangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Aspek kemanusiaan seperti ini, menurut Denny harus diperhatikan. Selain itu presiden dalam memberikan grasi mendapat pertimbangan dari MA, Menkum HAM dan Menkopolhukam.
Menurut Denny pada sisi lain masih berlakunya hukuman mati membuat sulit diplomasi dalam membela warga negara di luar negeri.
Saat sedang mengupayakan pengampunan hukuman mati terhadap WNI di luar negeri, sering muncul pertanyaan tentang ketatnya pemberian pengampunan oleh pemerintah Indonesia bagi terpidana mati asing.
Dari Juli 2011 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati sebanyak 298 orang. Rinciannya, 136 orang terjerat kasus narkoba, 72 orang kasus pembunuhan, 90 kasus lain.
Dari total tersebut sudah ada 100 yang terbebas dari ancaman hukuman mati, 42 diantaranya terjerat kasus narkoba.
"Jadi presiden ini satu sisi dituntut untuk membebaskan warganya dari hukuman mati, sementara di dalam negeri harus menghukum mati. Boleh meminta tapi tidak boleh memberi, ini bagaimana?" ujarnya.
Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan, kewenangan presiden untuk memberikan grasi adalah konstitusional dan tidak boleh diganggu.
"Tapi memang harus menyesuaikan dengan sosial justice, untuk anak-anak kita harus ada efek jera. Kalau seorang gembong narkoba dibebaskan sangat tidak elok," ujarnya.
Wakil Kemenkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, secara kuantitas permohonan grasi narapidana yang dikabulkan presiden sangat kecil. Dari 126 permohonan grasi, hanya 1,5 persen yang dikabulkan sementara sisanya 98,5 persen ditolak.
"Memang tidak bisa ditolak semua. Ada yang tuna netra, anak-anak. Kalau 100 persen ditolak melanggar UUD 45 juga. Jadi ada tugas presiden untuk memberi grasi sesuai UUD," ujarnya di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Pemberian pada Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dilatarbelakangi alasan kemanusiaan. Deni adalah seorang PNS rendahan yang terjerat hutang dalam jumlah besar.
Dia mempunyai seorang anak berumur tiga tahun saat dirinya ditahan dan istri yang berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keinginan untuk bebas dari hutang inilah yang membuat Deni nekat menjadi kurir narkoba. Hingga akhirnya tertangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Aspek kemanusiaan seperti ini, menurut Denny harus diperhatikan. Selain itu presiden dalam memberikan grasi mendapat pertimbangan dari MA, Menkum HAM dan Menkopolhukam.
Menurut Denny pada sisi lain masih berlakunya hukuman mati membuat sulit diplomasi dalam membela warga negara di luar negeri.
Saat sedang mengupayakan pengampunan hukuman mati terhadap WNI di luar negeri, sering muncul pertanyaan tentang ketatnya pemberian pengampunan oleh pemerintah Indonesia bagi terpidana mati asing.
Dari Juli 2011 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati sebanyak 298 orang. Rinciannya, 136 orang terjerat kasus narkoba, 72 orang kasus pembunuhan, 90 kasus lain.
Dari total tersebut sudah ada 100 yang terbebas dari ancaman hukuman mati, 42 diantaranya terjerat kasus narkoba.
"Jadi presiden ini satu sisi dituntut untuk membebaskan warganya dari hukuman mati, sementara di dalam negeri harus menghukum mati. Boleh meminta tapi tidak boleh memberi, ini bagaimana?" ujarnya.
Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan, kewenangan presiden untuk memberikan grasi adalah konstitusional dan tidak boleh diganggu.
"Tapi memang harus menyesuaikan dengan sosial justice, untuk anak-anak kita harus ada efek jera. Kalau seorang gembong narkoba dibebaskan sangat tidak elok," ujarnya.
(ysw)