Denny: Grasi presiden demi kemanusiaan

Senin, 15 Oktober 2012 - 22:00 WIB
Denny: Grasi presiden...
Denny: Grasi presiden demi kemanusiaan
A A A
Sindonews.com - Pro-kontra pemberian grasi terhadap gembong narkoba banyak menuai kecaman. Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berdalih, grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan.

Wakil Kemenkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, secara kuantitas permohonan grasi narapidana yang dikabulkan presiden sangat kecil. Dari 126 permohonan grasi, hanya 1,5 persen yang dikabulkan sementara sisanya 98,5 persen ditolak.

"Memang tidak bisa ditolak semua. Ada yang tuna netra, anak-anak. Kalau 100 persen ditolak melanggar UUD 45 juga. Jadi ada tugas presiden untuk memberi grasi sesuai UUD," ujarnya di Jakarta, Senin (15/10/2012).

Pemberian pada Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dilatarbelakangi alasan kemanusiaan. Deni adalah seorang PNS rendahan yang terjerat hutang dalam jumlah besar.

Dia mempunyai seorang anak berumur tiga tahun saat dirinya ditahan dan istri yang berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keinginan untuk bebas dari hutang inilah yang membuat Deni nekat menjadi kurir narkoba. Hingga akhirnya tertangkap dan dijatuhi hukuman mati.

Aspek kemanusiaan seperti ini, menurut Denny harus diperhatikan. Selain itu presiden dalam memberikan grasi mendapat pertimbangan dari MA, Menkum HAM dan Menkopolhukam.

Menurut Denny pada sisi lain masih berlakunya hukuman mati membuat sulit diplomasi dalam membela warga negara di luar negeri.

Saat sedang mengupayakan pengampunan hukuman mati terhadap WNI di luar negeri, sering muncul pertanyaan tentang ketatnya pemberian pengampunan oleh pemerintah Indonesia bagi terpidana mati asing.

Dari Juli 2011 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati sebanyak 298 orang. Rinciannya, 136 orang terjerat kasus narkoba, 72 orang kasus pembunuhan, 90 kasus lain.

Dari total tersebut sudah ada 100 yang terbebas dari ancaman hukuman mati, 42 diantaranya terjerat kasus narkoba.

"Jadi presiden ini satu sisi dituntut untuk membebaskan warganya dari hukuman mati, sementara di dalam negeri harus menghukum mati. Boleh meminta tapi tidak boleh memberi, ini bagaimana?" ujarnya.

Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan, kewenangan presiden untuk memberikan grasi adalah konstitusional dan tidak boleh diganggu.

"Tapi memang harus menyesuaikan dengan sosial justice, untuk anak-anak kita harus ada efek jera. Kalau seorang gembong narkoba dibebaskan sangat tidak elok," ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Trump Obral Grasi di...
Trump Obral Grasi di Jam-jam Terakhir Kepresidenannya
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Jelang Lengser, Presiden...
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ringankan Hukuman Hampir 1.500 Penjahat dalam Sehari
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved