Hakim Agung Imron mulai diperiksa
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 03:14 WIB
Hakim Agung Imron mulai diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) memulai pemeriksaan terhadap pembatalan dua vonis mati gembong narkotika yang diambil oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) pimpinan hakim agung Imron Anwari.
Pemeriksaan ini dilakukan menyeluruh, meliputi semua pihak, yang terlibat dalam pembuatan putusan, mulai dari hakim anggota majelis, panitera, hingga operator (juru ketik).
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, tim sudah dibentuk oleh Ketua MA Hatta Ali dan dipimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung sebagai sekretaris. Anggotanya adalah semua ketua muda dalam struktrur lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi ini.
"Yang diperiksa terutama putusan pada Gunawan (Hanky Gunawan) dulu. Namun tidak tertutup kemudian dan ditanyakan juga perkara-perkara lain yang terkait dengan narkotika," ujarnya, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Pemeriksaan kemarin, menurut Djoko dilakukan mulai dari strutktur terbawah pengambil keputusan tersebut. Kemudian melangkah pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
Imron diketahui dua kali membatalkan vonis mati terhadap sindikat narkoba. Saat menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus vonis mati terhadap gembong narkoba Hangky Gunawan, Imron menganulirnya dan menjadikan vonis Hangky hanya 15 tahun penjara.
Hakim dengan pangkat mayor jendral TNI ini juga membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba Hillary K Chimezie pada 2010, dia menjadi salah satu anggota majelis PK dan memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara. Kabar terakhir, Imron ikut membebaskan Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong seorang narapidana narkotika yang sebelumnya dikenai pidana penjara 17 tahun oleh PN Banjarmasin.
Tim pemeriksa, menurut Djoko akan mengurai satu persatu dugaan yang muncul terhadap Imron dan anggota majelis. Antara lain, seperti yang ditudingkan oleh Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba yaitu inkonsistensi dalam penerapan hukum dan berlaku tidak profesional.
"Saya masuk tim pemeriksa jadi nanti mudah-mudahan akan berkala memberikan perkembangannya. Kalau memang dipermasalahkan oleh publik nanti akan kita tanyakan. MA menjanjikan untuk memeriksa secara efektif," tegasnya.
Dalam struktur Hakim Agung Imron sebenarnya menempati kamar militer yang tidak berhubungan dengan pidana umum maupun khusus. Namun, mantan Ketua MA pada waktu Harifin Tumpa saat menjabat membuat kebijakan para hakim di kamar militer yaitu Imron dan Timur Manurung bisa membantu di kamar pidana, karena beban perkara terbilang kecil dan senioritasnya.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya mempunyai kecurigaan besar bahwa putusan yang diambil oleh hakim Imron tigak gratis. KY sudah mempunyai catatan lengkap terhadap Imron, baik sebelum atau sesudah menjadi hakim agung, tinggal melengkapinya dengan sedikit penyelidikan.
"MA tidak boleh membiarkan berlindung dengan independensi hakim. Karena dijadikan selimut oleh hakim yang culas, hakim yang punya motif buruk atau suap. Pasti indepedensi itu dijadikan bunker dan perisai," ujarnya.
Dia berharap, MA melakukan langkah progresif dalam menghukum hakim agung nakal. Misalnya, tidak memberi perkara, sehingga menjadi hakim agung yang tidak pernah menangani perkara.
Sekjen Granat, Azhar Soejobroto mengatakan pihaknya siap membuktikan bahwa sindikasi narkoba tidak lagi beroperasi pada peredaran dan perdagangan, tapi sudah masuk pada wilayah hukum bahkan membeli vonis.
"Ada permainan, tapi belum bisa buktikan. Kalau kita lihat, hanya hakim agung saja yang mengurangi, dan orang yang sama. Kedua, diantara hakim agung di MA tidak satu sikap, berarti ada yang salah," ujarnya.
Pemeriksaan ini dilakukan menyeluruh, meliputi semua pihak, yang terlibat dalam pembuatan putusan, mulai dari hakim anggota majelis, panitera, hingga operator (juru ketik).
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, tim sudah dibentuk oleh Ketua MA Hatta Ali dan dipimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung sebagai sekretaris. Anggotanya adalah semua ketua muda dalam struktrur lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi ini.
"Yang diperiksa terutama putusan pada Gunawan (Hanky Gunawan) dulu. Namun tidak tertutup kemudian dan ditanyakan juga perkara-perkara lain yang terkait dengan narkotika," ujarnya, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Pemeriksaan kemarin, menurut Djoko dilakukan mulai dari strutktur terbawah pengambil keputusan tersebut. Kemudian melangkah pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
Imron diketahui dua kali membatalkan vonis mati terhadap sindikat narkoba. Saat menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus vonis mati terhadap gembong narkoba Hangky Gunawan, Imron menganulirnya dan menjadikan vonis Hangky hanya 15 tahun penjara.
Hakim dengan pangkat mayor jendral TNI ini juga membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba Hillary K Chimezie pada 2010, dia menjadi salah satu anggota majelis PK dan memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara. Kabar terakhir, Imron ikut membebaskan Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong seorang narapidana narkotika yang sebelumnya dikenai pidana penjara 17 tahun oleh PN Banjarmasin.
Tim pemeriksa, menurut Djoko akan mengurai satu persatu dugaan yang muncul terhadap Imron dan anggota majelis. Antara lain, seperti yang ditudingkan oleh Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba yaitu inkonsistensi dalam penerapan hukum dan berlaku tidak profesional.
"Saya masuk tim pemeriksa jadi nanti mudah-mudahan akan berkala memberikan perkembangannya. Kalau memang dipermasalahkan oleh publik nanti akan kita tanyakan. MA menjanjikan untuk memeriksa secara efektif," tegasnya.
Dalam struktur Hakim Agung Imron sebenarnya menempati kamar militer yang tidak berhubungan dengan pidana umum maupun khusus. Namun, mantan Ketua MA pada waktu Harifin Tumpa saat menjabat membuat kebijakan para hakim di kamar militer yaitu Imron dan Timur Manurung bisa membantu di kamar pidana, karena beban perkara terbilang kecil dan senioritasnya.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya mempunyai kecurigaan besar bahwa putusan yang diambil oleh hakim Imron tigak gratis. KY sudah mempunyai catatan lengkap terhadap Imron, baik sebelum atau sesudah menjadi hakim agung, tinggal melengkapinya dengan sedikit penyelidikan.
"MA tidak boleh membiarkan berlindung dengan independensi hakim. Karena dijadikan selimut oleh hakim yang culas, hakim yang punya motif buruk atau suap. Pasti indepedensi itu dijadikan bunker dan perisai," ujarnya.
Dia berharap, MA melakukan langkah progresif dalam menghukum hakim agung nakal. Misalnya, tidak memberi perkara, sehingga menjadi hakim agung yang tidak pernah menangani perkara.
Sekjen Granat, Azhar Soejobroto mengatakan pihaknya siap membuktikan bahwa sindikasi narkoba tidak lagi beroperasi pada peredaran dan perdagangan, tapi sudah masuk pada wilayah hukum bahkan membeli vonis.
"Ada permainan, tapi belum bisa buktikan. Kalau kita lihat, hanya hakim agung saja yang mengurangi, dan orang yang sama. Kedua, diantara hakim agung di MA tidak satu sikap, berarti ada yang salah," ujarnya.
(mhd)