Komnas HAM: Presiden perlu bentuk TPF kasus Novel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap kasus Kompol Novel Baswedan terkait dugaan pembunuhan pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Nurcholis menyatakan, pembentukan TPF bisa melibatkan unsur pemerintahan seperi Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman.
"Selain tiga unsur itu bisa ditambahkan unsur masyarakat sipil. Tapi, pembentukan TPF diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ucapnya, saat konferensi pers bersama tim kuasa hukum Kompol Novel Baswedan di Gedung Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dalam konfrensi pers itu, Ia didampingi beberapa kuasa hukum Novel yakni, Haris Azhar, Nurkholis, Hermawanto, Edwin Partogi dan Alex Lay.
Dia menuturkan, jika Presiden benar-benar membentuk TPF, maka tim Komnas HAM yang sudah dibentuk dan mencari fakta-fakta tentang kasus Novel itu akan dileburkan.
"Tim Komnas HAM yang diturunkan terdiri dari tujuh orang, dua komisioner dan lima penyidik, sampai saat ini tim tetap bekerja. Tim berkonsentrasi terhadap intimidasi dan ancaman yang diterima keluarga Novel di Jakarta. Kedua, kaitannya yang di sekitar di Bengkulu, itu akan terus kita dalami," ungkapnya.
lebih lanjut ia katakan, Komnas HAM juga menelusuri motif di balik pembangunan skenario kasus, konstruksi kasus, dan tujuannya. Pasalnya, kasus yang sudah diputuskan delapan tahun lalu, jika ditelusuri kembali tentu memiliki maksud dan tujuan khusus.
"Itu tentu memiliki tujuan khusus. Itu baru dugaan nanti kita tindaklanjuti. Apapun yang disampaikan oleh tim pengacara KPK (Novel) akan kita proses, kita verifikasi apakah itu saksi atau apakah itu bukti," tandasnya.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Nurcholis menyatakan, pembentukan TPF bisa melibatkan unsur pemerintahan seperi Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman.
"Selain tiga unsur itu bisa ditambahkan unsur masyarakat sipil. Tapi, pembentukan TPF diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ucapnya, saat konferensi pers bersama tim kuasa hukum Kompol Novel Baswedan di Gedung Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dalam konfrensi pers itu, Ia didampingi beberapa kuasa hukum Novel yakni, Haris Azhar, Nurkholis, Hermawanto, Edwin Partogi dan Alex Lay.
Dia menuturkan, jika Presiden benar-benar membentuk TPF, maka tim Komnas HAM yang sudah dibentuk dan mencari fakta-fakta tentang kasus Novel itu akan dileburkan.
"Tim Komnas HAM yang diturunkan terdiri dari tujuh orang, dua komisioner dan lima penyidik, sampai saat ini tim tetap bekerja. Tim berkonsentrasi terhadap intimidasi dan ancaman yang diterima keluarga Novel di Jakarta. Kedua, kaitannya yang di sekitar di Bengkulu, itu akan terus kita dalami," ungkapnya.
lebih lanjut ia katakan, Komnas HAM juga menelusuri motif di balik pembangunan skenario kasus, konstruksi kasus, dan tujuannya. Pasalnya, kasus yang sudah diputuskan delapan tahun lalu, jika ditelusuri kembali tentu memiliki maksud dan tujuan khusus.
"Itu tentu memiliki tujuan khusus. Itu baru dugaan nanti kita tindaklanjuti. Apapun yang disampaikan oleh tim pengacara KPK (Novel) akan kita proses, kita verifikasi apakah itu saksi atau apakah itu bukti," tandasnya.
(maf)