Polri tangkap pejudi online karena FBI

Kamis, 11 Oktober 2012 - 19:58 WIB
Polri tangkap pejudi...
Polri tangkap pejudi online karena FBI
A A A
Sindonews.com - Tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil meringkus penipu dengan modus melakukan pembelian online lintas negara dengan korban Warga Negara Amerika Serikat.

Penipuan online tersebut terungkap karena adanya informasi dari Federal Boreau Of Investigation (FBI) terkait penipuan seorang Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial JJ.

"Pelaku seorang dan berasal dari Indonesia bernama Haryo Brahmyarso. Pelaku melakukan pembelian alat elektronik," ungkap Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Kamis (11/10/2012).

Transaksi melalui online tersebut dilakukan kepada pedagang yang ada di Amerika Serikat dengan cara pembelian online dengan website www.audiogone.com.

"Tersangka menghubungi JJ melalui email untuk membeli, selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," ungkap Boy.

Menurut Boy, tersangka melakukan pengiriman bukti pembayaran melalui kartu kredit. Setelah mendapat konfirmasi pembayaran dari tersangka, JJ langsung mengirimkan barang ke alamat tersangka.

"Saat korban melakukan klaim pembayaran di City Bank AS, pihak bank tidak mengklaim pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka adalah bukan milik Haryo Brahmyarso," jelasnya.

Terungkap dari hasil penyelidikan, tersangka bukan bernama Haryo, melainkan berinisial MWR dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP dan NPWP saat melakukan penipuan pembelian barang menggunakan kartu kredit milik orang lain.

Dalam pemeriksaannya, polisi berhasil menyita laptop, PC, lima HP, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening bank atas nama MWR sebagai barang bukti.

Lewat kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 UU NO 11 tentang informasi transaksi elektronik.

"Penyidik juga menerapkan pasal terkait pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Demikian juga ada unsur pemalsuan pasal 378 dan juga terkait dengan beberapa pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU NO 8 tahun 2010 serta Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Boy Rafli menjelaskan.

Boy juga mengatakan, informasi ini diteruskan oleh penyidik Amerika kepada penyidik Indonesia untuk kemudian melakukan penelusuran terhadap orang yang berada di Jakarta.
(rsa)
Berita Terkait
Menperin: Industri Manufaktur...
Menperin: Industri Manufaktur tumbuh Positif 4,88 Persen
Polres Simalungun Diganjar...
Polres Simalungun Diganjar Kapoldasu Penghargaan IKPA
Kinerja Baik, Kapolda...
Kinerja Baik, Kapolda Jatim Nico Berikan Penghargaan untuk Polres dan Anggota
YouTuber Muhammad Kace...
YouTuber Muhammad Kace Ditangkap, MUI Apresiasi Kinerja Polisi
Marak Pencurian Mesin...
Marak Pencurian Mesin Traktor, Kinerja Polisi Wajo Disorot
Kapolri Sebut Peningkatan...
Kapolri Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Maksimalkan Kinerja Polisi
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved