Polri tangkap pejudi online karena FBI
Kamis, 11 Oktober 2012 - 19:58 WIB
Polri tangkap pejudi online karena FBI
A
A
A
Sindonews.com - Tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil meringkus penipu dengan modus melakukan pembelian online lintas negara dengan korban Warga Negara Amerika Serikat.
Penipuan online tersebut terungkap karena adanya informasi dari Federal Boreau Of Investigation (FBI) terkait penipuan seorang Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial JJ.
"Pelaku seorang dan berasal dari Indonesia bernama Haryo Brahmyarso. Pelaku melakukan pembelian alat elektronik," ungkap Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Kamis (11/10/2012).
Transaksi melalui online tersebut dilakukan kepada pedagang yang ada di Amerika Serikat dengan cara pembelian online dengan website www.audiogone.com.
"Tersangka menghubungi JJ melalui email untuk membeli, selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," ungkap Boy.
Menurut Boy, tersangka melakukan pengiriman bukti pembayaran melalui kartu kredit. Setelah mendapat konfirmasi pembayaran dari tersangka, JJ langsung mengirimkan barang ke alamat tersangka.
"Saat korban melakukan klaim pembayaran di City Bank AS, pihak bank tidak mengklaim pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka adalah bukan milik Haryo Brahmyarso," jelasnya.
Terungkap dari hasil penyelidikan, tersangka bukan bernama Haryo, melainkan berinisial MWR dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP dan NPWP saat melakukan penipuan pembelian barang menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Dalam pemeriksaannya, polisi berhasil menyita laptop, PC, lima HP, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening bank atas nama MWR sebagai barang bukti.
Lewat kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 UU NO 11 tentang informasi transaksi elektronik.
"Penyidik juga menerapkan pasal terkait pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Demikian juga ada unsur pemalsuan pasal 378 dan juga terkait dengan beberapa pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU NO 8 tahun 2010 serta Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Boy Rafli menjelaskan.
Boy juga mengatakan, informasi ini diteruskan oleh penyidik Amerika kepada penyidik Indonesia untuk kemudian melakukan penelusuran terhadap orang yang berada di Jakarta.
Penipuan online tersebut terungkap karena adanya informasi dari Federal Boreau Of Investigation (FBI) terkait penipuan seorang Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial JJ.
"Pelaku seorang dan berasal dari Indonesia bernama Haryo Brahmyarso. Pelaku melakukan pembelian alat elektronik," ungkap Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Kamis (11/10/2012).
Transaksi melalui online tersebut dilakukan kepada pedagang yang ada di Amerika Serikat dengan cara pembelian online dengan website www.audiogone.com.
"Tersangka menghubungi JJ melalui email untuk membeli, selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," ungkap Boy.
Menurut Boy, tersangka melakukan pengiriman bukti pembayaran melalui kartu kredit. Setelah mendapat konfirmasi pembayaran dari tersangka, JJ langsung mengirimkan barang ke alamat tersangka.
"Saat korban melakukan klaim pembayaran di City Bank AS, pihak bank tidak mengklaim pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka adalah bukan milik Haryo Brahmyarso," jelasnya.
Terungkap dari hasil penyelidikan, tersangka bukan bernama Haryo, melainkan berinisial MWR dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP dan NPWP saat melakukan penipuan pembelian barang menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Dalam pemeriksaannya, polisi berhasil menyita laptop, PC, lima HP, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening bank atas nama MWR sebagai barang bukti.
Lewat kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 UU NO 11 tentang informasi transaksi elektronik.
"Penyidik juga menerapkan pasal terkait pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Demikian juga ada unsur pemalsuan pasal 378 dan juga terkait dengan beberapa pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU NO 8 tahun 2010 serta Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Boy Rafli menjelaskan.
Boy juga mengatakan, informasi ini diteruskan oleh penyidik Amerika kepada penyidik Indonesia untuk kemudian melakukan penelusuran terhadap orang yang berada di Jakarta.
(rsa)