Mekanisme penyerahan berkas Korlantas hampir rampung
Kamis, 11 Oktober 2012 - 18:04 WIB
Mekanisme penyerahan berkas Korlantas hampir rampung
A
A
A
Sindonews.com - Dalam dua hari ke depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri akan merampungkan mekanisme pelimpahan kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara ini, Kejagung sedang merampungkan mekanisme pelimpahan kasus korupsi simulator SIM yang sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke KPK.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya terus mengejar proses tersebut agar kemudian berkas tersebut bisa secepatnya ditangani oleh KPK.
“Kemarin kita baru menyinggung pembicaraan dengan Kabareskrim. Karena ini akan ada dua kemungkinan, yang pertama karena berkas perkara sudah diserahkan dari Polri ke kejaksaan," kata Darmono saat ditemui di Hotel Century Atlet, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Saat ini, posisi berkas perkara masih ada di kepolisian. Sehingga mekanisme penyerahannya akan dirumuskan dalam sehari atau dua hari ini.
Darmono juga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah berkas tersebut akan diberikan langsung oleh Polri kepada KPK, sebagai pihak yang dianggap berhak untuk menangani kasus tersebut.
“Apakah itu diserahkan langsung dari Polri kepada KPK kita tunggu saja dalam satu atau dua hari,“ jelasnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membahas mekanisme yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Akan dilaksanakan koordinasi dengan yang benar dengan perintah presiden dengan tidak melakukan pelanggaran yang ada itu yang paling penting. Semoga semua bisa sinergi. Sekali lagi agar tidak melanggar peraturan yang ada sehingga tidak disalahkan karena peraturan yang ada,“ pungkasnya.
Sementara ini, Kejagung sedang merampungkan mekanisme pelimpahan kasus korupsi simulator SIM yang sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke KPK.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya terus mengejar proses tersebut agar kemudian berkas tersebut bisa secepatnya ditangani oleh KPK.
“Kemarin kita baru menyinggung pembicaraan dengan Kabareskrim. Karena ini akan ada dua kemungkinan, yang pertama karena berkas perkara sudah diserahkan dari Polri ke kejaksaan," kata Darmono saat ditemui di Hotel Century Atlet, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Saat ini, posisi berkas perkara masih ada di kepolisian. Sehingga mekanisme penyerahannya akan dirumuskan dalam sehari atau dua hari ini.
Darmono juga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah berkas tersebut akan diberikan langsung oleh Polri kepada KPK, sebagai pihak yang dianggap berhak untuk menangani kasus tersebut.
“Apakah itu diserahkan langsung dari Polri kepada KPK kita tunggu saja dalam satu atau dua hari,“ jelasnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membahas mekanisme yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Akan dilaksanakan koordinasi dengan yang benar dengan perintah presiden dengan tidak melakukan pelanggaran yang ada itu yang paling penting. Semoga semua bisa sinergi. Sekali lagi agar tidak melanggar peraturan yang ada sehingga tidak disalahkan karena peraturan yang ada,“ pungkasnya.
(ysw)