Kompol Novel buat kacau kasus Simulator SIM
Kamis, 11 Oktober 2012 - 07:46 WIB
Kompol Novel buat kacau kasus Simulator SIM
A
A
A
Sindonews.com - Tak mau melapornya Kompol Novel Baswedan ke Mabes Polri setelah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengacaukan pemberantasan korupsi yang tengah ditangani KPK. Sebab sejak Novel membuat ulah, penanganan kasus korupsi pengadaan mesin simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) mandek.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, sebagai perwira muda, Kompol Novel telah mengkhianati institusi yang telah mengangkat dan membesarkan namanya. Sebagai anggota Polri, tidak ada alasan bagi dia untuk tidak melaporkan masa tugasnya yang telah habis.
"Wajib (hukumnya) lapor kepada institusi yang mengangkatnya. Kan penugasannya dari Mabes Polri, kalau selesai, ya harus lapor," ujar Romli saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Diakui Romli, kalau penyidik KPK tidak mau melapor ke institusinya, sama saja tidak punya integritas. Pasalnya sama saja membangkang ke Mabes Polri. "Kalau saya jadi KPK, sudah dipecat itu," terangnya.
Lebih jauh, Romli menambahkan, penyidik KPK yang sudah habis masa tugasnya harus membuat laporan tertulis ke Mabes Polri. Karena walau bagaimanapun, penyidik KPK yang diangkat oleh mabes polri harus menghormati istitusinya.
Dengan begiutu, intergritas penyidik tersebut tidak diragukan. Demi menjaga etika kelembagaan, maka sebaiknya penyidik tersebut melapor ke Mabes Polri. "Sama induknya (Mabes Polri) saja tidak sopan, apalagi sama pimpinan yang lima (pimpinan KPK)," pungkasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, sebagai perwira muda, Kompol Novel telah mengkhianati institusi yang telah mengangkat dan membesarkan namanya. Sebagai anggota Polri, tidak ada alasan bagi dia untuk tidak melaporkan masa tugasnya yang telah habis.
"Wajib (hukumnya) lapor kepada institusi yang mengangkatnya. Kan penugasannya dari Mabes Polri, kalau selesai, ya harus lapor," ujar Romli saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Diakui Romli, kalau penyidik KPK tidak mau melapor ke institusinya, sama saja tidak punya integritas. Pasalnya sama saja membangkang ke Mabes Polri. "Kalau saya jadi KPK, sudah dipecat itu," terangnya.
Lebih jauh, Romli menambahkan, penyidik KPK yang sudah habis masa tugasnya harus membuat laporan tertulis ke Mabes Polri. Karena walau bagaimanapun, penyidik KPK yang diangkat oleh mabes polri harus menghormati istitusinya.
Dengan begiutu, intergritas penyidik tersebut tidak diragukan. Demi menjaga etika kelembagaan, maka sebaiknya penyidik tersebut melapor ke Mabes Polri. "Sama induknya (Mabes Polri) saja tidak sopan, apalagi sama pimpinan yang lima (pimpinan KPK)," pungkasnya.
(san)