Perpanjangan kerja penyidik tergantung Polri
Kamis, 11 Oktober 2012 - 06:44 WIB
Perpanjangan kerja penyidik tergantung Polri
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya menegaskan, masa kerja penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diperpangjang. Menurutnya, empat tahun masa tugas penyidik KPK bukan batas maksimal, namun perlu koordinasi diantara dua lembaga penegak hukum tersebut.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan, meskipun Presiden memperbolehkan masa kerja penyidik KPK diperpanjang lebih dari empat tahun, tapi bukan berarti penyidik yang habis masa tugasnya secara otomatis diperpanjang.
Menurutnya untuk memperpanjang masa tugas penyidik yang telah habis, harus mendapat persetujuan pihak mabes polri. "Minta ijin ke Kapolri, bukan perpanjang otomatis, itu tergantung Kapolri," ujar Romli kepada Sindonews, Kamis (11/10/2012).
Untuk memperpajang penyidik Mabes Polri yang bekerja di KPK, tidak bisa serta-merta diperpanjang, tapi harus mendapat persetujuan dari pihak mabes polri. Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh memaksakan kehendakknya. "KPK eggak boleh maksa," pungkas Romli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait masa tugas penyidik KPK. "Kami akan keluarkan aturan baru. Penugasan penyidik diberikan waktu empat tahun bukan maksimal empat tahun. Penugasan itu bisa diperpanjang tapi perlu dikoordinasikan dengan Kapolri," kata SBY di Istana Negara, Senin 8 Oktober 2012.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan, meskipun Presiden memperbolehkan masa kerja penyidik KPK diperpanjang lebih dari empat tahun, tapi bukan berarti penyidik yang habis masa tugasnya secara otomatis diperpanjang.
Menurutnya untuk memperpanjang masa tugas penyidik yang telah habis, harus mendapat persetujuan pihak mabes polri. "Minta ijin ke Kapolri, bukan perpanjang otomatis, itu tergantung Kapolri," ujar Romli kepada Sindonews, Kamis (11/10/2012).
Untuk memperpajang penyidik Mabes Polri yang bekerja di KPK, tidak bisa serta-merta diperpanjang, tapi harus mendapat persetujuan dari pihak mabes polri. Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh memaksakan kehendakknya. "KPK eggak boleh maksa," pungkas Romli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait masa tugas penyidik KPK. "Kami akan keluarkan aturan baru. Penugasan penyidik diberikan waktu empat tahun bukan maksimal empat tahun. Penugasan itu bisa diperpanjang tapi perlu dikoordinasikan dengan Kapolri," kata SBY di Istana Negara, Senin 8 Oktober 2012.
(san)