Pemerintah masih butuhkan hukuman mati
Rabu, 10 Oktober 2012 - 20:09 WIB
Pemerintah masih butuhkan hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan tetap mempertahankan vonis hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional. Meski demikian, prosedur penjatuhan vonis ini akan diperketat.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Denny Indrayana mengatakan, hukuman mati akan dipertahankan untuk kasus korupsi, dan narkotika, serta obat-obatan terlarang (narkoba) dengan syarat berat.
Penjatuhan vonis mati itu menurutnya, harus melalui persidangan yang tidak ada keraguan sedikitpun. Kemudian, vonis itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkali-kali melakukan tindakan pidana serupa, misalnya beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya masih tidak setuju hukuman mati sebagai pidana pokok, tapi juga tidak bisa dihilangkan sama sekali. Dalam RUU KUHP, merumuskan pidana mati secara alternatif dapat dijatuhkan sebagai upaya hukum terakhir," katanya di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dia mengungkapkan, pemerintah saat ini masih membutuhkan vonis mati untuk situasi tertentu. Namun, eksekusi vonis mati itu juga tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi.
"Sebenarnya syarat dasar dilaksanakan hukuman mati adalah proses hukumnya dijalankan dengan baik. Tapi persoalannya, penegakan hukum di Indonesia mulai proses awal sampai akhir apakah bersih? Tidak ada intervensi, dan kesalahan pengambilan keputusan?" tandasnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Denny Indrayana mengatakan, hukuman mati akan dipertahankan untuk kasus korupsi, dan narkotika, serta obat-obatan terlarang (narkoba) dengan syarat berat.
Penjatuhan vonis mati itu menurutnya, harus melalui persidangan yang tidak ada keraguan sedikitpun. Kemudian, vonis itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkali-kali melakukan tindakan pidana serupa, misalnya beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya masih tidak setuju hukuman mati sebagai pidana pokok, tapi juga tidak bisa dihilangkan sama sekali. Dalam RUU KUHP, merumuskan pidana mati secara alternatif dapat dijatuhkan sebagai upaya hukum terakhir," katanya di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dia mengungkapkan, pemerintah saat ini masih membutuhkan vonis mati untuk situasi tertentu. Namun, eksekusi vonis mati itu juga tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi.
"Sebenarnya syarat dasar dilaksanakan hukuman mati adalah proses hukumnya dijalankan dengan baik. Tapi persoalannya, penegakan hukum di Indonesia mulai proses awal sampai akhir apakah bersih? Tidak ada intervensi, dan kesalahan pengambilan keputusan?" tandasnya.
(lil)