KPK harus rela penyidiknya digarap Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan legawa untuk menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus Kompol Novel Baswedan kepada Mabes Polri.
Menurut Polri, diketahui Kompol Novel diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, harusnya secara rela menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus Kompol Novel kepada Mabes Polri.
Apalagi Polri juga rela akan menyerahkan tiga tersangka kasus simulator SIM yakni, Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto ke KPK.
"Ya mestinya begitu. Kan Polri akan serahkan perkara simulator yang libatkan personel Polri ke KPK," kata Chairul di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dia menilai, pembentukan dan pencarian fakta yang dilakukan beberapa kalangan seperti Kompolnas, KontraS, termasuk KPK dan Polri sah-sah saja dilakukan.
Pasalnya kata dia, hal itu dapat menjadi bagian untuk penting untuk mengukur objektivitas penyidikan kepolisian terkait kasus Kompol Novel.
"Ya baik saja, supaya penyidikan Polri objektif maka masyarakat harus ikut mengontrol," paparnya.
Saat ditanyakan apakah perlu dibentuknya tim pencari fakta dari unsur gabungan masyarakat, pemerintah, pengamat, dan penegak hukum, dia menegaskan, pembentukan itu bukan menjadi urgensi dalam kasus ini.
"Enggak usah, ini kasus kecil, individual pula. Banyak yang harus dikerjakan bangsa ini," tandasnya.
Menurut Polri, diketahui Kompol Novel diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, harusnya secara rela menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus Kompol Novel kepada Mabes Polri.
Apalagi Polri juga rela akan menyerahkan tiga tersangka kasus simulator SIM yakni, Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto ke KPK.
"Ya mestinya begitu. Kan Polri akan serahkan perkara simulator yang libatkan personel Polri ke KPK," kata Chairul di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dia menilai, pembentukan dan pencarian fakta yang dilakukan beberapa kalangan seperti Kompolnas, KontraS, termasuk KPK dan Polri sah-sah saja dilakukan.
Pasalnya kata dia, hal itu dapat menjadi bagian untuk penting untuk mengukur objektivitas penyidikan kepolisian terkait kasus Kompol Novel.
"Ya baik saja, supaya penyidikan Polri objektif maka masyarakat harus ikut mengontrol," paparnya.
Saat ditanyakan apakah perlu dibentuknya tim pencari fakta dari unsur gabungan masyarakat, pemerintah, pengamat, dan penegak hukum, dia menegaskan, pembentukan itu bukan menjadi urgensi dalam kasus ini.
"Enggak usah, ini kasus kecil, individual pula. Banyak yang harus dikerjakan bangsa ini," tandasnya.
(maf)