Polri harus legowo
Rabu, 10 Oktober 2012 - 07:30 WIB
Polri harus legowo
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari turut mengapresiasi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Menurutnya, sebagian besar solusi yang ditawarkan SBY, sudah memenuhi ekspektasi rakyat.
Hajriyanto mengatakan, isi dari pidato SBY cukup jelas, bahwa KPK lebih berwenang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Polri harus legowo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
"Polri sebagai bawahan Presiden harus legawa membiarkan dan membantu KPK mengusut dugaan korupsi itu (meskipun kemungkinan kasus itu melibatkan petinggi (Polri)," ujar Hajriyanto melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (10/10/2012).
Lebih lanjut politikus partai Golkar ini menegaskan, keputusan SBY harus diapresiasi, dan dia yakin Polri akan menerimanya. "Sungguh tidak terbayangkan jika sampai penegasan Presiden itu diabaikan Polri," pungkasnya.
Polri harus segera menyerahkan kasus tersebut untuk ditindak lanjuti oleh KPK. "Serahkan semua penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Hentikan pengusutan, dan serahkan pada KPK," pungkasnya.
Hajriyanto mengatakan, isi dari pidato SBY cukup jelas, bahwa KPK lebih berwenang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Polri harus legowo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
"Polri sebagai bawahan Presiden harus legawa membiarkan dan membantu KPK mengusut dugaan korupsi itu (meskipun kemungkinan kasus itu melibatkan petinggi (Polri)," ujar Hajriyanto melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (10/10/2012).
Lebih lanjut politikus partai Golkar ini menegaskan, keputusan SBY harus diapresiasi, dan dia yakin Polri akan menerimanya. "Sungguh tidak terbayangkan jika sampai penegasan Presiden itu diabaikan Polri," pungkasnya.
Polri harus segera menyerahkan kasus tersebut untuk ditindak lanjuti oleh KPK. "Serahkan semua penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Hentikan pengusutan, dan serahkan pada KPK," pungkasnya.
(lns)