Kesepakatan KPK-Polri tidak perlu MoU
Selasa, 09 Oktober 2012 - 14:42 WIB
Kesepakatan KPK-Polri tidak perlu MoU
A
A
A
Sindonews.com - Direstuinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani dugaan korupsi pengadaan simulator motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tidak lepas dari kesepakatan informal yang dilakukan pihaknya dengan Polri.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, apa yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kasus di Korlantas Polri merupakan hasil kesepakatannya dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan mediasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
"Kita apresiasi apa yang sudah dilakukan Kapolri dan presiden, bahwa kita sudah menemukan formula yang tepat untuk menyelesaikan masalah simulator," katanya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).
Dia mengungkapkan, kesepakatan yang dilakukan oleh tiga lembaga negara tersebut tidak perlu dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), karena merupakan kesepakatan yang diambil berdasarkan hati nurani.
"Kita melakukan kesepakatan hati nurani. Karenanya saya lebih sepakat untuk menyebut itu kesepakatan hati nurani, karena tidak perlu dituangkan dalam kesepakatan yang sifatnya formalistis, ataupun dalam bentuk MoU," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya dengan langkah serupa untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Kompol Novel Baswedan. "Karena segala sesuatu yang disepakati di hati nurani adalah segala-galanya. Karenanya, kita harus memahami bahwa kepentingan KPK adalah kepentingan bersama untuk memberantas korupsi di negeri ini," tandasnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, apa yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kasus di Korlantas Polri merupakan hasil kesepakatannya dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan mediasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
"Kita apresiasi apa yang sudah dilakukan Kapolri dan presiden, bahwa kita sudah menemukan formula yang tepat untuk menyelesaikan masalah simulator," katanya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).
Dia mengungkapkan, kesepakatan yang dilakukan oleh tiga lembaga negara tersebut tidak perlu dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), karena merupakan kesepakatan yang diambil berdasarkan hati nurani.
"Kita melakukan kesepakatan hati nurani. Karenanya saya lebih sepakat untuk menyebut itu kesepakatan hati nurani, karena tidak perlu dituangkan dalam kesepakatan yang sifatnya formalistis, ataupun dalam bentuk MoU," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya dengan langkah serupa untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Kompol Novel Baswedan. "Karena segala sesuatu yang disepakati di hati nurani adalah segala-galanya. Karenanya, kita harus memahami bahwa kepentingan KPK adalah kepentingan bersama untuk memberantas korupsi di negeri ini," tandasnya.
(lil)