Seluruh direksi setujui penyewaan dua Boeing
Selasa, 09 Oktober 2012 - 10:40 WIB
Seluruh direksi setujui penyewaan dua Boeing
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto.
Nursatyo mengungkapkan, pengadaan dua unit Boeing jenis 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006 sudah disetujui seluruh direksi dan dilakukan secara korporasi. Pada tahun 2006 MNA hanya memiliki 25 Armada. Namun ditegaskannya, jumlah itu tak sebanding dengan pegawai MNA yang lebih dari 3.000 karwayan.
"Posisi pesawat kita 25 (unit), harusnya kita maksimum 1500 pegawai. Kita cari jalan bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tidak bolong. Jalan keluarnya pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kita pilih menambah produksi," ucapnya, di Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Selanjutnya, direksi MNA pada 2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat pun disetujui oleh seluruh direksi. "Kita tandatangani circular board (surat persetujuan seluruh direksi)," tegasnya.
Dia menuturkan, alasan penyewaan dua unit itu karena didasarkan pada hitung-hitungan bisnis. Disebutkannya, jika menggunakan tipe 737-200 maka MNA setiap bulan hanya hanya mengantongi pendapatan maksimum Rp 10 miliar.
Sementara untuk tipe 737-400 dan 737-500, pendapatan MNA per bulan bisa digenjot. Jika asumsinya menguntungkan, maka pemegang saham pun akan menyetujui keputusan direksi.
"Kalau yang seri 400 bisa Rp15 miliar, yang seri 500 sekitar Rp11 miliar," bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Nursatyo juga dicecar soal pesawat-pesawat yang disewa MNA namun tak bisa diserahkan. Diakuinya, bukan sekali saja pesawat yang disewa MNA tak diserahkan oleh pihak penyedia pesawat (lessor). "Pernah pesawat Fokker 100 gagal. Yang kedua pesawat ATR juga gagal," katanya.
Hanya saja Nursatyo mengakui, security deposite dari pesawat yang gagal disewa memang bisa ditarik kembali. Sementara unutk USD 1 juta dolar untuk menyewa dua unit Boing dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) (TALG), uangnya belum bisa ditarik meski pesawatnya tak datang. "Katena TALG wanprestasi," tegasnya.
Jika tipe 737-400 dan 737-500 dianggap lebih menguntungkan, mengapa tidak dimasukkan dalam RKA MNA tahun 2006? Nursatyo beralasan, RKA MNA tahun 2006 yang harusnya disahkan pada tahun 2005 baru bisa diketok palu pada Oktober 2006.
Salah satu sebab penundaan pengesahan RKA tahun 2006, katanya, akibat faktor harga bahan bakar. "Sehingga kalau disahkan, RKA (2006) menjadi rugi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotasi dan Tony didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JPU menganggap keputusan Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony selaku General Manager Pengadaan Pesawat membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Dalam dakwaan primair, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nursatyo mengungkapkan, pengadaan dua unit Boeing jenis 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006 sudah disetujui seluruh direksi dan dilakukan secara korporasi. Pada tahun 2006 MNA hanya memiliki 25 Armada. Namun ditegaskannya, jumlah itu tak sebanding dengan pegawai MNA yang lebih dari 3.000 karwayan.
"Posisi pesawat kita 25 (unit), harusnya kita maksimum 1500 pegawai. Kita cari jalan bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tidak bolong. Jalan keluarnya pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kita pilih menambah produksi," ucapnya, di Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Selanjutnya, direksi MNA pada 2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat pun disetujui oleh seluruh direksi. "Kita tandatangani circular board (surat persetujuan seluruh direksi)," tegasnya.
Dia menuturkan, alasan penyewaan dua unit itu karena didasarkan pada hitung-hitungan bisnis. Disebutkannya, jika menggunakan tipe 737-200 maka MNA setiap bulan hanya hanya mengantongi pendapatan maksimum Rp 10 miliar.
Sementara untuk tipe 737-400 dan 737-500, pendapatan MNA per bulan bisa digenjot. Jika asumsinya menguntungkan, maka pemegang saham pun akan menyetujui keputusan direksi.
"Kalau yang seri 400 bisa Rp15 miliar, yang seri 500 sekitar Rp11 miliar," bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Nursatyo juga dicecar soal pesawat-pesawat yang disewa MNA namun tak bisa diserahkan. Diakuinya, bukan sekali saja pesawat yang disewa MNA tak diserahkan oleh pihak penyedia pesawat (lessor). "Pernah pesawat Fokker 100 gagal. Yang kedua pesawat ATR juga gagal," katanya.
Hanya saja Nursatyo mengakui, security deposite dari pesawat yang gagal disewa memang bisa ditarik kembali. Sementara unutk USD 1 juta dolar untuk menyewa dua unit Boing dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) (TALG), uangnya belum bisa ditarik meski pesawatnya tak datang. "Katena TALG wanprestasi," tegasnya.
Jika tipe 737-400 dan 737-500 dianggap lebih menguntungkan, mengapa tidak dimasukkan dalam RKA MNA tahun 2006? Nursatyo beralasan, RKA MNA tahun 2006 yang harusnya disahkan pada tahun 2005 baru bisa diketok palu pada Oktober 2006.
Salah satu sebab penundaan pengesahan RKA tahun 2006, katanya, akibat faktor harga bahan bakar. "Sehingga kalau disahkan, RKA (2006) menjadi rugi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotasi dan Tony didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JPU menganggap keputusan Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony selaku General Manager Pengadaan Pesawat membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Dalam dakwaan primair, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mhd)