Seluruh direksi setujui penyewaan dua Boeing

Selasa, 09 Oktober 2012 - 10:40 WIB
Seluruh direksi setujui...
Seluruh direksi setujui penyewaan dua Boeing
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Nursatyo, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto.

Nursatyo mengungkapkan, pengadaan dua unit Boeing jenis 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006 sudah disetujui seluruh direksi dan dilakukan secara korporasi. Pada tahun 2006 MNA hanya memiliki 25 Armada. Namun ditegaskannya, jumlah itu tak sebanding dengan pegawai MNA yang lebih dari 3.000 karwayan.

"Posisi pesawat kita 25 (unit), harusnya kita maksimum 1500 pegawai. Kita cari jalan bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tidak bolong. Jalan keluarnya pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kita pilih menambah produksi," ucapnya, di Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.

Selanjutnya, direksi MNA pada 2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat pun disetujui oleh seluruh direksi. "Kita tandatangani circular board (surat persetujuan seluruh direksi)," tegasnya.

Dia menuturkan, alasan penyewaan dua unit itu karena didasarkan pada hitung-hitungan bisnis. Disebutkannya, jika menggunakan tipe 737-200 maka MNA setiap bulan hanya hanya mengantongi pendapatan maksimum Rp 10 miliar.

Sementara untuk tipe 737-400 dan 737-500, pendapatan MNA per bulan bisa digenjot. Jika asumsinya menguntungkan, maka pemegang saham pun akan menyetujui keputusan direksi.
"Kalau yang seri 400 bisa Rp15 miliar, yang seri 500 sekitar Rp11 miliar," bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Nursatyo juga dicecar soal pesawat-pesawat yang disewa MNA namun tak bisa diserahkan. Diakuinya, bukan sekali saja pesawat yang disewa MNA tak diserahkan oleh pihak penyedia pesawat (lessor). "Pernah pesawat Fokker 100 gagal. Yang kedua pesawat ATR juga gagal," katanya.

Hanya saja Nursatyo mengakui, security deposite dari pesawat yang gagal disewa memang bisa ditarik kembali. Sementara unutk USD 1 juta dolar untuk menyewa dua unit Boing dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) (TALG), uangnya belum bisa ditarik meski pesawatnya tak datang. "Katena TALG wanprestasi," tegasnya.

Jika tipe 737-400 dan 737-500 dianggap lebih menguntungkan, mengapa tidak dimasukkan dalam RKA MNA tahun 2006? Nursatyo beralasan, RKA MNA tahun 2006 yang harusnya disahkan pada tahun 2005 baru bisa diketok palu pada Oktober 2006.

Salah satu sebab penundaan pengesahan RKA tahun 2006, katanya, akibat faktor harga bahan bakar. "Sehingga kalau disahkan, RKA (2006) menjadi rugi," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hotasi dan Tony didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

JPU menganggap keputusan Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony selaku General Manager Pengadaan Pesawat membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Dalam dakwaan primair, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mhd)
Berita Terkait
Merpati Hitam Superlangka...
Merpati Hitam Superlangka Terlihat di Papua, Ilmuwan: Seperti Menemukan Unicorn
Fantastis! Rampok, Merpati...
Fantastis! Rampok, Merpati Milik Warga Tegal Ini Dibeli Rp2 Miliar
Relawan Muda Ganjar...
Relawan Muda Ganjar Gelar Lomba Burung Merpati di Kota Bandung
Merpati Luar Biasa Ini...
Merpati Luar Biasa Ini Tempuh 13.000 Km AS-Australia, tapi Akan Dibunuh
Gelang Kaki Palsu, Merpati...
Gelang Kaki Palsu, Merpati yang Terbang AS-Australia Batal Dibunuh
Kisah Haji Roni yang...
Kisah Haji Roni yang Ciptakan Merpati Perampok Seharga Rp2 Miliar
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved