KPK gerak cepat tangani korupsi di Korlantas
Selasa, 09 Oktober 2012 - 10:27 WIB
KPK gerak cepat tangani korupsi di Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Usai mendapatkan lampu hijau dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menangani kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) langsung bergerak cepat untuk emnangani kasus tersebut.
Terbukti, hari ini pun penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang perwira kepolisian secara sekaligus. Dua perwira tersebut diketahui bernama Kompol Setya Budi dan AKP Edith Yuswo.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2012).
Sebelumnya, Presiden SBY memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Korlantas itu. "Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 sendiri.
Keempatnya yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Terbukti, hari ini pun penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang perwira kepolisian secara sekaligus. Dua perwira tersebut diketahui bernama Kompol Setya Budi dan AKP Edith Yuswo.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2012).
Sebelumnya, Presiden SBY memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Korlantas itu. "Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 sendiri.
Keempatnya yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(mhd)