Penanganan kasus simulator SIM menjadi hak KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 - 07:54 WIB
Penanganan kasus simulator SIM menjadi hak KPK
A
A
A
Sindonews.com - Polemik pengusustan kasus simulator SIM di Korlantas Polri antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bareskrim Mabes Polri nampaknya sudah mulai ada titik terang siapa yang berhak menangani kasus tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta KPK mengusut kasus tersebut dengan tersangka Djoko Susilo.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhak menangani kasus tersebut, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
"Sebenarnya ini sudah jelas, UU KPK memberi kewenangan KPK utk memeriksa kasus korupsi yg ditangani antar penegak hukum," ujar Teguh kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Selasa (9/10/2012).
Insiden yang terjadi pada jumat malam 5 Oktober seharusnya tidak terjadi bila presiden segera turun tangan ketika kasus ini mencuat, namun ada kesan telah terjadi pembiaran.
"Namun menjadi berlarut dan menjadi perseteruan dua lembaga, karena ada pembiaran yang dilakukan," pungkas Teguh.
seperti diketahui, dalam pidatonya Presiden pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengusustan kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri sebaiknya ditangani KPK.
"Untuk penanganan DS dan pejabat lainnya di Polri lebih baik ditangani oleh satu lembaga saja, yaitu KPK. Agar hingga saat penuntutan bisa dituntut secara bersamaan, hal ini sesuai dengan pasal 30 tahun 2002 pasal 50," kata SBY dalam pidatonya, di Istana Negara, Jakarta.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhak menangani kasus tersebut, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
"Sebenarnya ini sudah jelas, UU KPK memberi kewenangan KPK utk memeriksa kasus korupsi yg ditangani antar penegak hukum," ujar Teguh kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Selasa (9/10/2012).
Insiden yang terjadi pada jumat malam 5 Oktober seharusnya tidak terjadi bila presiden segera turun tangan ketika kasus ini mencuat, namun ada kesan telah terjadi pembiaran.
"Namun menjadi berlarut dan menjadi perseteruan dua lembaga, karena ada pembiaran yang dilakukan," pungkas Teguh.
seperti diketahui, dalam pidatonya Presiden pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengusustan kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri sebaiknya ditangani KPK.
"Untuk penanganan DS dan pejabat lainnya di Polri lebih baik ditangani oleh satu lembaga saja, yaitu KPK. Agar hingga saat penuntutan bisa dituntut secara bersamaan, hal ini sesuai dengan pasal 30 tahun 2002 pasal 50," kata SBY dalam pidatonya, di Istana Negara, Jakarta.
(azh)