Polri harus serahkan kasus simulator pada KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 - 07:25 WIB
Polri harus serahkan kasus simulator pada KPK
A
A
A
Sindonews.com - Polri harus segera menyerahkan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya Senin 8 Oktober 2012.
pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengharap Polri segera menyerahkan kasus Simulator SIM di korlantas Mabes Polri ke KPK. Menurutnya hal itu sesuai dengan sesuai dengan instruksi Presiden SBY.
"Mudah-mudahan polri untuk segera menyerahkan kepada KPK, dalam waktu dekat harus segera dilaksankan," ujar Bambang kepada Sindonews, Selasa (9/10/2012).
Bambang mengaku masih khawatir polri tidak akan mengikuti perintah Presiden SBY, kendati begitu sebaiknya ditunggu terlebih dahulu sikap yang akan didukung Polri.
"kita masih melihat perintah itu, arahan itu dilaksanakan atau tidak, kita masih khawatir," tandas Bambang.
Bambang mengakui pidato Presiden SBY malam ini sangat berbeda dari pidato sebelumnya, pasalnya kali ini dinilai sudah tegas.
seperti diketahui, dalam pidatonya Presiden pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengusustan kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri sebaiknya ditangani KPK.
"Untuk penanganan DS dan pejabat lainnya di Polri lebih baik ditangani oleh satu lembaga saja, yaitu KPK. Agar hingga saat penuntutan bisa dituntut secara bersamaan, hal ini sesuai dengan pasal 30 tahun 2002 pasal 50," kata SBY dalam pidatonya, di Istana Negara, Jakarta.
pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengharap Polri segera menyerahkan kasus Simulator SIM di korlantas Mabes Polri ke KPK. Menurutnya hal itu sesuai dengan sesuai dengan instruksi Presiden SBY.
"Mudah-mudahan polri untuk segera menyerahkan kepada KPK, dalam waktu dekat harus segera dilaksankan," ujar Bambang kepada Sindonews, Selasa (9/10/2012).
Bambang mengaku masih khawatir polri tidak akan mengikuti perintah Presiden SBY, kendati begitu sebaiknya ditunggu terlebih dahulu sikap yang akan didukung Polri.
"kita masih melihat perintah itu, arahan itu dilaksanakan atau tidak, kita masih khawatir," tandas Bambang.
Bambang mengakui pidato Presiden SBY malam ini sangat berbeda dari pidato sebelumnya, pasalnya kali ini dinilai sudah tegas.
seperti diketahui, dalam pidatonya Presiden pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengusustan kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri sebaiknya ditangani KPK.
"Untuk penanganan DS dan pejabat lainnya di Polri lebih baik ditangani oleh satu lembaga saja, yaitu KPK. Agar hingga saat penuntutan bisa dituntut secara bersamaan, hal ini sesuai dengan pasal 30 tahun 2002 pasal 50," kata SBY dalam pidatonya, di Istana Negara, Jakarta.
(azh)