Ini dia pidato SBY soal KPK-Polri

Selasa, 09 Oktober 2012 - 03:10 WIB
Ini dia pidato SBY soal...
Ini dia pidato SBY soal KPK-Polri
A A A
Sindonews.com - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar pidato kenegaraan untuk menengahi masalah antara kedua instansi tersebut. Banyak hal yang dibahas SBY dalam, termasuk peristiwa 'penyerbuan' anggota Polri ke Gedun KPK pada 5 Oktober lalu.

Berikut kutipan pidato SBY

Menteri yang mendampingin Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkumham Amir Syamsuddin, Wamenkumham Deny Indrayana, Menteri PAN Abu Bakar Azwar, Menkominfo Tifatul Sembiring, Jaksa Agung Basrif Arief, Mendagri Gamawam Fauzi, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo dan seluruh staf Khusus Presiden dan Juru Bicara Kepresidenan.

Bismillahirrahmanirrahim,

saudara2, seluruh rakyat Indonesia dimanapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari2 terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya. Menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi. Kemudian dampaknya telah sama2 kita rasakan. Ok, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini. Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara pak Susno dan Bibit Chandra.

Sedangkan hari ini situasinya berkembang ke arah yang tidak sehat. Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus melakukan langkah itu. Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri dan KPK berusaha menyelesaikan perbedaan pnandangan itu merujuk pada UU dan Mou, atau nota kesepakatan. Tetapi, tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat. Sungguhpun demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika harus memasuki wilayah dimana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara, isunya pasti akan menjadi sensitif, dikira presiden mempengaruhi KPK. Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena sejumlah SMS yang saya terima dua hari lalu sampai hari ini ada yang beranggapan KPK itu dibawah Presiden. Tidak. KPK adalah wilyah independen. Lima pimpinan KPK dipilih DPR RI, dan calon-calon KPK itu diseleksi oleh tim independen. Ini saya sampaikan agar tidak ada salah pengertian bahwa KPK Polri di bawah presiden.

Kemarin Mensesneg telah berikan penjelasan. Penjelasan itu diperlukan karena saya mengikuti kegaduhan di sosial media dan sms yang masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa pada dinamika yang berakhir pada minggu ini. Saya ingin jelaskan hari ini, tanggal 5 Oktober saya memanggil kapolri untuk memberikan arahan untuk mengatasi perselisihan Polri KPK itu. Pertemuan itu tentu sebelum terjadi insiden 5 Oktober sebelum terjadinya insiden malam hari di KPK. Setelah terjadinya insiden apa yang dilakukan polri terhadap anggota polisi sebagai komisaris KPK Kompol Novel, esoknya saya juga bekerja. Waktu itu lewat Menkopolhukam saya berikan ada, kapolri bisa bertemu pada pimpinan KPK pada hari minggunya. Segera bertemu, agar terjadi solusi yang baik. Tapi tidak bertemu karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Ok, saya setujui atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang akan disampaikan kepada saya. Saya tadi pagi juga setujua atas permintaan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan kapolri dan KPK. Dan alhamdulilah tadi siang saya sendiri telah bertemu dua pimpinan KPK, Abraham dengan kapolri didampingi Mensesneg, pertemuan harus saya katakan berjalan baik dan konstruktif.

Saudara-saudara, penjelasan yang ingin saya sampaikan malah hari ini, saudara-saudara kami rakyat indonesia bisa memahami duduk persoalan ini dan bisa memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut yang harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, KPK dan kita semua. Dengan pengantar itu penjelasan ini akan saya sampaikan dalam empat hal utama. Saya akan merespon apa yang disuarakan akhir-akhir ini apa tuntutan masyarakat agar presiden mengambil alih persolan ini.

Saya akan jelaskan dan sekaligus nanti solusi apa yang saya tempuh berkaitan masalah polri dan KPK.
Ini kesempatan yang baik untuk sampaikan posisi dan pendapat saya terhdap pemikiran untuk melakukan revisi terhadap uu kpk.

Saya tutup penjelasan saya malam hari ini dengan lima kesmpulan utama yang juga merupakan solusi dan langkah kedepan yang harus dilaksanakan.

Pertama. Kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Selama ini saya ambil dalam penegakan hukum. Peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediaasi agar permasalahan itu bisa diatasi. Saya pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 07, KPK dan Polri tahun 2009. tetapi presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi jaksa agung, kpk kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU. Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan presiden ada 4, yaitu pemerinan grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalahan KPK Polri merupakan yang kedua kalinya. Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk ursusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum. Empat tahun lalu saya membuka antara Jaksa Agung, Polri, dan kembali saya disebut memasuki wilyah yang bukan wilayah saya. Jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada UU yang mengatur baik dalam KUPH maupun UU KPK. Juga sudah ada MoU antara KPK dan Polri dan juga Kejaksaan Agung. Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silahkan diperbaharui, utamanya mengenai penyidikan dan KPK mengambil alih dan bagaimana caranya mengambil alih itu. Semuanya harus mengalir dalam UU kpk yang sekarang ini.

Saya ingin masuk dalam inti permasalahan apa yang terjadi kpk dan polri serta solusi seperti apa yang harus dijalankan. Ada perbedaan padangan,

1. pandangan siapa yang menangani siapa yang menangani persoalan SIM.
2. penangan personil penyidik dari Polri,
3. insiden tanggal 5 Oktober seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira polri yang diduga melanggar hukum beberapa tahun lalu.

Tiga hal itulah yang akan saya respon dan solusi jalan keluarnya.

kasus simulator SIM. Saya ingin jelaskan setlah ada perselisihan KPK Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan kepada Polri setelah pertemuan Polri KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu. Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu kepada KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakuan kerjasama yagn konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas. Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerjasama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menkopolhukam juga terus bekerja untuk menegahi perseilihan dalam kasus itu. Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden.

Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan walikota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Kembali pada isu ini, nampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Ok solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko susilo yaitu ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntuntan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. Ini juga disusu. UU KPK pasal 50. Tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan polri serius menangani kasus ini.

Menyangkut perbedaan pandangan antara polri dan KPK berkaitan dengn penugasan perwira polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemrintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1x, saya ketahui penyidik itu harus mengiktui alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri. Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan ahli status menjadi penyidik kpk dalam arti harus berhenti dai polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi tni dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwra tinggi perijinannya hinga tingkat presidne. Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan pertauran baru, bahwa penyidik polri ke kpk selama 4 tahun bukan dan bisa diperpanjang asal persetujuan kapolri, misalnya, tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutush efektifitas kpk, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak kpk memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat uu dan etika kepolisian. Sebailiknya pula polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk kpk dan baik untuk polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi kpk.

Solusi penegakan hukum polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya seaslkan. Saya juga mensesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah potlik yang baru. Jika KPK dan Polri bisa jelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini. Terhadap hal ini saya telah berikan pendapat terhadap pertmeuan tadi siang yang saya pimpin. Tapi saya akan sampaikan kepada seluruh rakyat indonesia, agar seluruh sitasi diletakkan secara menyeluruh diletakkan dalam konteks yang benar. Kalau kita merujuk pada UUD 45 semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Sehingga bila terbukti ada kejahatan yang terbukti oleh WNI mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota polri, anggota dpr, anggota kpk, wartawan, tni dan siapapun. Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota kpk melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh diakatan kriminilisasi kpk. Laporan yang saya terima dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota polri di kpk tidak terkait tugasnya sebagai penyidik kpk, tetapi terjadi 8 tahun yang lain. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan UU yang berlaku. Jangan misalnya ada anggota polri yang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus sim tersebut, tidak boleh. Sebaiknya, ada anggota .. divonis sebagai upaya kriminilisasi kpk. Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses komisari novel baswedan sekaran ini, timingnya tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat. Itu pandangan saya, dan kira2 solusi menyangkut tiga hal yang juga merupakan perseilihan kpk polri.

Berikut ini saya akan sampaikan pendapat say dan pandangan saya mengenai revisi UU KPK. Saya berpendapat peraturan untuk merevisi UU harus dilandasi niat baik. Jika DPR memiliki pemikiran revisi ini, mesti dijelaskan apa dan mengapa itu harus direvisi. Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu jangan itu divonis seolah2 memperlmah kpk. Setelah mendengarkan dpr masyarakat luas, dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju. Namun perlu diketahui bahwa konstitusi dperlukan untuk menyusu UU jika setelah UU itu diterbikan masih terbuka masyarakat luas menyatakan ketidaksetujuannya, terhadap MK apakah UU itu bertentangan UUD. MK juga tunduk pada aturan lain, bahwa UU itu diuji apakah bertentangan dengan UUD.

Sehubungan dengan itu semua, padnagan saya terhadap dpr untuk revisi UU KPK sbb:
Prinsip dasar saya tetap sama pada tahan 2009, saat waktu itu ada wacarna peranan kpk, saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah kpk. Sampai saat ini saya tidak tahu konsep serpeti apa dpr mau merevisi UU KPK itu. Jika revisi itu untuk memperkuat KPK tentu saya sesuai ketentuan UU dalam posisi yang siap untuk membahasnya. Ditengah realitas sulitnya memberantas korupsi saat ini, adalah kita harus tingkatkan intensitas pemerntasan korupsi dan bukan mengendorkannya. Di satu sisi kita berharap pda KPK untuk menjadi motor KPK dalam pemeberantasan koruspi. Di sisi lain kita juga berharap pada poliri dan kejaksaan. Terhadap rakyat menyangkut pengadilan pemberantasan korupsi ini saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk penyelesaian pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing. Saya mendukung seluruh upaya KPK dan menolak untuk melemahkan KPK. Harus dikatakan bahwa penyelesaian kpk saat ini kurang tepat ketimbang bekerjasama di dalam, menurut saya kritik itu perlu didengar, dan jika di dengar itu akan meningkatkan kerja kpk yang sudah baik saat ini.

Sebagaimana saya sampaikan pada pidato saya 16 agustus lalu saya sampaikan lagi terumakasih pada KPK dan harapan saya agar seluruh penegak hukum untuk bekerja baik dan tidak bekerja tidak sehat untuk selesaikan kasus korupsi bukan menghambat dan menutupinya. Banyak yang telah kita capai selama ini, marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan. Dan aset negara jangan sampai bocor. Kembali kepada revisi UU KPK atas situasi yagn terjdi di tanah air, MENURUT pendapat saya lebih baik kita menggiatkan pemberantasan korupsi dan meningkatkan sinergi lagi agar lebih berhasil lagi upaya kita memberantas korupsi daripada kita perhatian energi kita terkuras untuk melakukan untuk revisi UU KPK.

Saudara-saudara, dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, saya akan ahiri dengan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan kedepan.

penangan hukum dugaan korupsi simulator sim yang melibatkan irjen djoko susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kombes Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.

Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah, saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU KPK antara dan Polri.

Rencana Revisi UU KPK sepanjang untuk memerkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.

Saya berharap, agar KPK dan polri dapat memperbaharui MoUnya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta dilakukan sinergi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan. Saya mencatat banyak peristiwa di lalu yang baik antara Polri dan KPK. Contohnya kerjasama mencari dan menemukan terseangka korupsi yang kabur kke LN. Berhasil dengan baik. Sinerginya dan dan kerjasamanya. Sementara polri juga mencatat prestasi di sejumlah bidang misalnya pemberantasan terorismem, kejatan narkotika dan kejahatan jalanan. Juga prestasi pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik lebaran dan peringantan hari-hati besar yang lain. Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yajini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan kpk untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.

Ini akan menjadi keputsusan saya dan akan menjadi solusi dalam pertemuan siang tadi. Demikian.
(azh)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved