MA & KY diminta selidiki pembatalan vonis mati
Selasa, 09 Oktober 2012 - 02:02 WIB
MA & KY diminta selidiki pembatalan vonis mati
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta segera melakukan langkah investigasi terhadap keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menganulir vonis mati terhadap terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan alias Hanky.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Chocky Risda Ramadhan mengatakan, putusan PK yang dikeluarkan majelis hakim PK tersebut rawan intervensi. Sehingga, perlu dilakukan investigasi terhadap latar belakang munculnya putusan itu.
"Kalau melihat kasusnya, memang sangat rentan adanya intervensi dari pihak lain. Apalagi gembong narkoba, bisa saja dugaan itu terjadi. Tapi, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari lembaga terkait," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Seperti diketahui, majelis PK yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, yang beranggotakan Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Ph, membatalkan vonis mati gembong narkotika Hangky Gunawan alias Hanky atas putusan kasasi MA.
Dalam putusan PK, Hengky hanya dihukum penjara 15 tahun. Majelis PK beralasan, bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, dan melanggar Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Choky menambahkan, jika dalam pemeriksaan nanti, majelis PK terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara. Maka, sanksi pemberhentian tidak hormat layak diberikan kepada majelis. "Pokoknya kalau terbukti, harus diberhentikan tidak dengan hormat. Dan pelanggaran pidananya harus ditindaklanjuti ke lembaga hukum, agar bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Chocky Risda Ramadhan mengatakan, putusan PK yang dikeluarkan majelis hakim PK tersebut rawan intervensi. Sehingga, perlu dilakukan investigasi terhadap latar belakang munculnya putusan itu.
"Kalau melihat kasusnya, memang sangat rentan adanya intervensi dari pihak lain. Apalagi gembong narkoba, bisa saja dugaan itu terjadi. Tapi, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari lembaga terkait," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Seperti diketahui, majelis PK yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, yang beranggotakan Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Ph, membatalkan vonis mati gembong narkotika Hangky Gunawan alias Hanky atas putusan kasasi MA.
Dalam putusan PK, Hengky hanya dihukum penjara 15 tahun. Majelis PK beralasan, bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, dan melanggar Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Choky menambahkan, jika dalam pemeriksaan nanti, majelis PK terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara. Maka, sanksi pemberhentian tidak hormat layak diberikan kepada majelis. "Pokoknya kalau terbukti, harus diberhentikan tidak dengan hormat. Dan pelanggaran pidananya harus ditindaklanjuti ke lembaga hukum, agar bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
(lil)