Pemerintah harus buat tempat khusus merokok
Senin, 08 Oktober 2012 - 18:44 WIB
Pemerintah harus buat tempat khusus merokok
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah harus membuat aturan yang mewajibkan diadakannya kawasan merokok, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan dibuatnya tempat khusus merokok dalam putusannya terhadap Pasal 115 ayat (1) Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM mengatakan, pihaknya akan membuat gerakan nasional 'Labeling Smoking Area' di beberapa tempat di Indonesia. Hal itu, untuk menegaskan lokasi khusus merokok di beberapa tempat umum, seperti bandara, stasiun, terminal, kafe, dan gedung perkantoran.
"Program ini kami tujukan untuk menindaklanjuti hasil putusan MK tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang harus menyediakan tempat khusus merokok. Kami menganggap itu putusan yang fair, baik bagi perokok maupun bagi non perokok," katanya di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).
Dia mengungkapkan, aksi tersebut juga akan meminta para perokok untuk lebih bijak, dan menghormati hak-hak orang lain yang tidak merokok. "70 juta perokok harus menghormati orang-orang yang tidak ingin terpapar asap rokok dengan cara merokok pada tempat yang telah disediakan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga harus memenuhi hak-hak para para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok yang layak di tempat-tempat publik. Pasalnya, rokok adalah barang legal, dan undang-undang melindungi cara konsumsinya.
"Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi sumbangan perokok kepada negara yang mencapai Rp70 triliun tiap tahun. Patut dicatat, pelanggaran sering juga terjadi karena kebijakan yang salah," tandasnya.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM mengatakan, pihaknya akan membuat gerakan nasional 'Labeling Smoking Area' di beberapa tempat di Indonesia. Hal itu, untuk menegaskan lokasi khusus merokok di beberapa tempat umum, seperti bandara, stasiun, terminal, kafe, dan gedung perkantoran.
"Program ini kami tujukan untuk menindaklanjuti hasil putusan MK tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang harus menyediakan tempat khusus merokok. Kami menganggap itu putusan yang fair, baik bagi perokok maupun bagi non perokok," katanya di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).
Dia mengungkapkan, aksi tersebut juga akan meminta para perokok untuk lebih bijak, dan menghormati hak-hak orang lain yang tidak merokok. "70 juta perokok harus menghormati orang-orang yang tidak ingin terpapar asap rokok dengan cara merokok pada tempat yang telah disediakan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga harus memenuhi hak-hak para para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok yang layak di tempat-tempat publik. Pasalnya, rokok adalah barang legal, dan undang-undang melindungi cara konsumsinya.
"Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi sumbangan perokok kepada negara yang mencapai Rp70 triliun tiap tahun. Patut dicatat, pelanggaran sering juga terjadi karena kebijakan yang salah," tandasnya.
(lil)