Wantimpres juga anggap tindakan Polri berlebihan
Senin, 08 Oktober 2012 - 14:52 WIB
Wantimpres juga anggap tindakan Polri berlebihan
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan “penyerbuan“ yang dilakukan Polri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput penyidik Kompol Novel Baswedan sudah sangat berlebihan.
Walaupun Polri memang mempunyai wewenang untuk melakukan penangkapan, namun dengan cara yang dilakukan Polri sangatlah terasa sanggat janggal dan terlihat mengada-ada.
“Kejadian Jumat lalu, saya akui penangkapan penyelidikan adalah wewenang Polri, Tapi dalam kasus Novel saya tidak bisa hindari perasaan tindakan itu ada sesuatu yang tidak normal,“ kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Bahkan Albert menuding, “penyerbuan“ tersebut sangatlah berlebihan. Seharusnya, Polri mempunyai cara beretika lainnya yang seharusnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Karena itu, saya rasa tindakan itu terlalu berlebihan,“ tegasnya.
Wantimpres mengapresiasi kasus tersebut kemudian ditangani oleh para sukarelawan yang mau menjadi penasehat hukum Novel.
Albert bahkan menganjurkan untuk mengajukan sidang pra peradilan dalam mempersoalkan permasalahan tersebut.
“Nanti kalau dilihat surat penahanan atau penggeledahan di luar hukum, itu bisa dibawa ke praperadilan,“ tegasnya.
Walaupun Polri memang mempunyai wewenang untuk melakukan penangkapan, namun dengan cara yang dilakukan Polri sangatlah terasa sanggat janggal dan terlihat mengada-ada.
“Kejadian Jumat lalu, saya akui penangkapan penyelidikan adalah wewenang Polri, Tapi dalam kasus Novel saya tidak bisa hindari perasaan tindakan itu ada sesuatu yang tidak normal,“ kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Bahkan Albert menuding, “penyerbuan“ tersebut sangatlah berlebihan. Seharusnya, Polri mempunyai cara beretika lainnya yang seharusnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Karena itu, saya rasa tindakan itu terlalu berlebihan,“ tegasnya.
Wantimpres mengapresiasi kasus tersebut kemudian ditangani oleh para sukarelawan yang mau menjadi penasehat hukum Novel.
Albert bahkan menganjurkan untuk mengajukan sidang pra peradilan dalam mempersoalkan permasalahan tersebut.
“Nanti kalau dilihat surat penahanan atau penggeledahan di luar hukum, itu bisa dibawa ke praperadilan,“ tegasnya.
(rsa)