Novel tetap penyidik KPK
Senin, 08 Oktober 2012 - 13:00 WIB
Novel tetap penyidik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak peduli, salah satu penyidiknya yakni Kompol Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka penembakan pelaku pencurian sarang burung walet oleh Mabes Polri.
KPK tetap menggunakan tenaga Novel sebagai penyidik untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Novel yang ditunjuk sebagai ketua tim penyidik kasus simulator SIM itu, hari ini masih terlihat melaksanakan aktivitasnya seperti biasanya.
“Novel Baswedan statusnya masih penyidik KPK yang sedang menangani kasus di KPK,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012).
KPK menganggap Novel hanyalah korban kriminalisasi dan Mabes Polri mengada-ada. Terlebih kasus yang dituduhkan itu terjadi 2004 silam.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah getolnya KPK mengusut perkara dugaan korupsi di Korlantas, tiba-tiba Novel dijadikan tersangka dan akan ditahan.
Novel dianggap telah melakukan penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya nyawa orang saat bertugas di Bengkulu, 2004 silam.
"Ini kasus pembunuhan, murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Oktober 2012 lalu.
Penyidikan yang dilakukan, akunya, kasus Novel atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penyidikan hingga menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka.
KPK tetap menggunakan tenaga Novel sebagai penyidik untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Novel yang ditunjuk sebagai ketua tim penyidik kasus simulator SIM itu, hari ini masih terlihat melaksanakan aktivitasnya seperti biasanya.
“Novel Baswedan statusnya masih penyidik KPK yang sedang menangani kasus di KPK,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012).
KPK menganggap Novel hanyalah korban kriminalisasi dan Mabes Polri mengada-ada. Terlebih kasus yang dituduhkan itu terjadi 2004 silam.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah getolnya KPK mengusut perkara dugaan korupsi di Korlantas, tiba-tiba Novel dijadikan tersangka dan akan ditahan.
Novel dianggap telah melakukan penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya nyawa orang saat bertugas di Bengkulu, 2004 silam.
"Ini kasus pembunuhan, murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Oktober 2012 lalu.
Penyidikan yang dilakukan, akunya, kasus Novel atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penyidikan hingga menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka.
(lns)