Inilah peristiwa yang dituduhkan ke Kompol Novel
Senin, 08 Oktober 2012 - 00:27 WIB
Inilah peristiwa yang dituduhkan ke Kompol Novel
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengetahui peristiwa yang dituduhkan ke penyidiknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus. Temuannya menyebutkan Kompol Novel yang menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu tidak melakukan penembakan.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan kalau pihaknya telah membentuk timinvestigasi terkait peristiwa yang terjadi delapan tahun silam itu.
Ia memaparkan, hasil investigasi sementara yang kami dapatkan dari tim second opinion, Novel Baswedan pada malam kejadian sekitar Febuari 2004 itu sedang berada di Kantor Kasatreskrim.
"Dia (Kompol Novel) mendapat laporan dari anak buahnya di lapangan bahwa ada pencuri sarang burung walet yang ditangkap," katanya di Gedung KPK Jakarta, Minggu (7/10/2012) malam.
Kemudian, Novel memerintahkan anak buahnya untuk membawa seluruh tersangka ke Mapolresta Bengkulu. Selanjutnya, tim yang dibentuk Novel melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke TKP.
Namun terjadi kekisruhan di TKP bangunan sarang burung walet pinggir pantai. Kompol Novel mendapat laporan kalau keenam tersangka pencuri tersebut menderita luka tembak. Kemudian Novel menyuruh membawa seluruh tersangka ke rumah sakit.
"Keesokannya didapati kalau seorang tersangka meninggal, selanjutnya seluruh tersangka diproses secara hukum," terang Johan.
Di sisi lain terkait penyidik dari Reskrim Mapolresta Bengkulu, pihak Polda melakukan pemeriksaan terkait kode etik terhadap penyidik tadi yang diduga melakukan penembakan. Novel selaku Kasatserse waktu itu ikut bertanggung jawab. Kemudian Novel mendapat sanksi berupa teguran.
"Jadi setelah ada proses pemeriksaan terhadap Novel waktu itu, Novel masih menjabat sebagai Kasatserse di Polda Bengkulu. Sehingga jabatan Kasatreskrim masih dijabat Novel sampai Oktober 2005," terangnya.
Bahkan setelah kasus itu bergulir dan dianggap selesai, Novel lulus seleksi di pendidikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.
Namun, masalah tersebut sekarang dibuka kembali. KPK mendapati bahwa laporan polisi terhadap kasus Novel dibuat 1 Oktober 2012. Artinya baru beberapa hari lalu laporan LP terhadap peristiwa delapan tahun lalu dengan No LP: 1285/11/2012/SPKT dibuat.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan kalau pihaknya telah membentuk timinvestigasi terkait peristiwa yang terjadi delapan tahun silam itu.
Ia memaparkan, hasil investigasi sementara yang kami dapatkan dari tim second opinion, Novel Baswedan pada malam kejadian sekitar Febuari 2004 itu sedang berada di Kantor Kasatreskrim.
"Dia (Kompol Novel) mendapat laporan dari anak buahnya di lapangan bahwa ada pencuri sarang burung walet yang ditangkap," katanya di Gedung KPK Jakarta, Minggu (7/10/2012) malam.
Kemudian, Novel memerintahkan anak buahnya untuk membawa seluruh tersangka ke Mapolresta Bengkulu. Selanjutnya, tim yang dibentuk Novel melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke TKP.
Namun terjadi kekisruhan di TKP bangunan sarang burung walet pinggir pantai. Kompol Novel mendapat laporan kalau keenam tersangka pencuri tersebut menderita luka tembak. Kemudian Novel menyuruh membawa seluruh tersangka ke rumah sakit.
"Keesokannya didapati kalau seorang tersangka meninggal, selanjutnya seluruh tersangka diproses secara hukum," terang Johan.
Di sisi lain terkait penyidik dari Reskrim Mapolresta Bengkulu, pihak Polda melakukan pemeriksaan terkait kode etik terhadap penyidik tadi yang diduga melakukan penembakan. Novel selaku Kasatserse waktu itu ikut bertanggung jawab. Kemudian Novel mendapat sanksi berupa teguran.
"Jadi setelah ada proses pemeriksaan terhadap Novel waktu itu, Novel masih menjabat sebagai Kasatserse di Polda Bengkulu. Sehingga jabatan Kasatreskrim masih dijabat Novel sampai Oktober 2005," terangnya.
Bahkan setelah kasus itu bergulir dan dianggap selesai, Novel lulus seleksi di pendidikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.
Namun, masalah tersebut sekarang dibuka kembali. KPK mendapati bahwa laporan polisi terhadap kasus Novel dibuat 1 Oktober 2012. Artinya baru beberapa hari lalu laporan LP terhadap peristiwa delapan tahun lalu dengan No LP: 1285/11/2012/SPKT dibuat.
(ysw)