Ada upaya sistematis di balik kasus Novel
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 04:17 WIB
Ada upaya sistematis di balik kasus Novel
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memperkirakan permasalahan yang sedang menimpa Kompol Novel Baswedan dengan tudingan telah melakukan pembunuhan, masih akan terus berlanjut.
Menurutnya, kasus ini adalah kasus yang telah sengaja diciptakan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga superbody tersebut. Sehingga, sangat berkemungkinan kasus ini masih akan terus berlanjut.
“Akan ada upaya sistematis lainnya di balik kasus ini,“ kata Abraham saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Sabtu 6/10/2012.
Abraham juga mengatakan upaya tersebut secara sistematis telah disiapkan oleh oknum oknum tertentu yang memang berniat untuk melemahkan KPK. “Ada upaya melemahkan secara sistematis terhadap KPK,“ tegasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu sama sekali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Sehingga, penetapan tersangka tersebut hanyalah sebagai akal akalan pihak kepolisian.
“Kita tetap menganggap penetapan tersangka Novel itu tidak berdasar karena semua yang dituduhkan faktanya tidak demikian. Jadi konkritnya kita tetap menolak status tersangka novel karena itu tidak berdasar,“ pungkasnya. (wbs)
Menurutnya, kasus ini adalah kasus yang telah sengaja diciptakan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga superbody tersebut. Sehingga, sangat berkemungkinan kasus ini masih akan terus berlanjut.
“Akan ada upaya sistematis lainnya di balik kasus ini,“ kata Abraham saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Sabtu 6/10/2012.
Abraham juga mengatakan upaya tersebut secara sistematis telah disiapkan oleh oknum oknum tertentu yang memang berniat untuk melemahkan KPK. “Ada upaya melemahkan secara sistematis terhadap KPK,“ tegasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu sama sekali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Sehingga, penetapan tersangka tersebut hanyalah sebagai akal akalan pihak kepolisian.
“Kita tetap menganggap penetapan tersangka Novel itu tidak berdasar karena semua yang dituduhkan faktanya tidak demikian. Jadi konkritnya kita tetap menolak status tersangka novel karena itu tidak berdasar,“ pungkasnya. (wbs)
(lil)