Abraham Samad tolak penetapan tersangka Novel
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 04:11 WIB
Abraham Samad tolak penetapan tersangka Novel
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak atas penetapan tersangka atas nama Novel Baswedan sebagai tersangka kasus pembunuhan di daerah Bengkulu.
Menurutnya, penetapan tersangka itu sama sekali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Sehingga, penetapan tersangka tersebut hanyalah sebagai akal akalan pihak kepolisian.
“Kita tetap menganggap penetapan tersangka Novel itu tidak berdasar karena semua yang dituduhkan faktanya tidak demikian. Jadi konkritnya kita tetap menolak status tersangka novel karena itu tidak berdasar,“ kata Abraham saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Abraham juga mengatakan, pihaknya pun akan memperjuangkan sedemikian rupa terkait dengan kasus yang sudah berlangsung 8 tahun silam tersebut. Pasalnya, dia kembali menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berdasar. “Kita punya strategi tertentu untuk menghadapi itu,“ tegasnya.
Sebelumnya, Novel disangka telah melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan meninggalnya nyawa orang yang dilakukannya saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 lalu. Saat itu ia berpangkat Iptu.
"Ini kasus pembunuhan, murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irinato di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Penyidikan yang dilakukan, akunya, kasus Novel atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penyidikan hingga menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka. (wbs)
Menurutnya, penetapan tersangka itu sama sekali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Sehingga, penetapan tersangka tersebut hanyalah sebagai akal akalan pihak kepolisian.
“Kita tetap menganggap penetapan tersangka Novel itu tidak berdasar karena semua yang dituduhkan faktanya tidak demikian. Jadi konkritnya kita tetap menolak status tersangka novel karena itu tidak berdasar,“ kata Abraham saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Abraham juga mengatakan, pihaknya pun akan memperjuangkan sedemikian rupa terkait dengan kasus yang sudah berlangsung 8 tahun silam tersebut. Pasalnya, dia kembali menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berdasar. “Kita punya strategi tertentu untuk menghadapi itu,“ tegasnya.
Sebelumnya, Novel disangka telah melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan meninggalnya nyawa orang yang dilakukannya saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 lalu. Saat itu ia berpangkat Iptu.
"Ini kasus pembunuhan, murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irinato di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Penyidikan yang dilakukan, akunya, kasus Novel atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penyidikan hingga menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka. (wbs)
(lil)