Cacat hukum, Pilrek UI ditunda
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 18:02 WIB
Cacat hukum, Pilrek UI ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) resmi ditunda menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan tersebut keluar setelah adanya sengketa antara penggunaan PP 152 dan PP 66 yang digunakan oleh UI.
Akibatnya tim transisi yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan gugatan ke PTUN bersama paguyuban.
Hasilnya, PTUN memutuskan tim transisi yang dibentuk sudah cacat hukum. Hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendikbud akan banding atau tidak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor UI Endriartono Sutarto mengatakan, semangat yang digaungkan yakni semangat islah antara pihak yang bertikai.
"Namun karena masih alot, akhirnya UI mengambil keputusan untuk mengambil jalan tengah yakni berpedoman pada aturan tertinggi yakni Undang-undang (UU) Pendidikan TInggi (Dikti) 2012 yang baru disahkan," kata Endriartono, saat konferensi pers di Perpustakaan Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/10/2012).
Proses islah yang diupayakan UI untuk menanggapi putusan PTUN mengalami kegagalan. Hal itu menyebabkan proses pemilihan rektor Universitas Indonesia (Pilrek UI) kembali tertunda sampai terdapat ketetapan hukum.
"Ditargetkan sekitar enam bulan prosesnya sudah selesai, dan kita bisa melanjutkan Pilrek UI," ucapnya.
Dia menargetkan, statuta UI tersebut selesai Desember 2012. Dirinya optimis pasal peralihan ini bisa terwujud karena itu merupakan jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan masalah UI.
Apalagi selama belum terpilih rektor definitif, pucuk pimpinan UI akan tetap dipegang pejabat sementara yaitu Dirjen Dikti, Djoko Santoso.
"Tentunya pejabat sementara tidak memiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan kebijakan," tandasnya.
Keputusan tersebut keluar setelah adanya sengketa antara penggunaan PP 152 dan PP 66 yang digunakan oleh UI.
Akibatnya tim transisi yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan gugatan ke PTUN bersama paguyuban.
Hasilnya, PTUN memutuskan tim transisi yang dibentuk sudah cacat hukum. Hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendikbud akan banding atau tidak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor UI Endriartono Sutarto mengatakan, semangat yang digaungkan yakni semangat islah antara pihak yang bertikai.
"Namun karena masih alot, akhirnya UI mengambil keputusan untuk mengambil jalan tengah yakni berpedoman pada aturan tertinggi yakni Undang-undang (UU) Pendidikan TInggi (Dikti) 2012 yang baru disahkan," kata Endriartono, saat konferensi pers di Perpustakaan Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/10/2012).
Proses islah yang diupayakan UI untuk menanggapi putusan PTUN mengalami kegagalan. Hal itu menyebabkan proses pemilihan rektor Universitas Indonesia (Pilrek UI) kembali tertunda sampai terdapat ketetapan hukum.
"Ditargetkan sekitar enam bulan prosesnya sudah selesai, dan kita bisa melanjutkan Pilrek UI," ucapnya.
Dia menargetkan, statuta UI tersebut selesai Desember 2012. Dirinya optimis pasal peralihan ini bisa terwujud karena itu merupakan jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan masalah UI.
Apalagi selama belum terpilih rektor definitif, pucuk pimpinan UI akan tetap dipegang pejabat sementara yaitu Dirjen Dikti, Djoko Santoso.
"Tentunya pejabat sementara tidak memiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan kebijakan," tandasnya.
(maf)