Lima penyidik Polri masih betah di KPK

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 01:30 WIB
Lima penyidik Polri...
Lima penyidik Polri masih betah di KPK
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri tak permasalahkan lima penyidiknya yang masih betah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri akan menghormati sikap tersebut.

"Ada hak dari setiap masing-masing untuk bekerja, tapi syaratnya harus pensiun. Itu adalah aturannya dengan mengajukan pensiun dini," terang Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna, Kamis (4/10/2012).

Menurutnya, Polri hanya menghormati KPK dalam memilih penyidiknya. Hal itu mengingat, dalam aturan undang-undang KPK menyebut jika penyidik haruslah orang dari Kepolisian atau Kejaksaan.

Nanan menuturkan, pihaknya juga menghargai KPK yang akan mencari penyidik independen. Pasalnya, penyidik independen tersebut tidak ada dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1981 yang menyatakan penyidik harus berasal dari Polri atau pihak berwenang lainnya.

"Ya tidak mudah. Karena ada aturannya, tapi kami dukung. Meskipun itu terbentur aturan," pungkasnya.

Seperti diketahui, lima nama yang masih bertahan di KPK dan belum kembali ke Polri yakni, Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto.
(mhd)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved