NU dorong PK kedua Hengky
Kamis, 04 Oktober 2012 - 21:01 WIB
NU dorong PK kedua Hengky
A
A
A
Sindonews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa kecewa atas vonis pembatalan hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Atas dasar rasa keadilan, NU memberikan dorongan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas vonis tersebut.
"Kalau (PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Kiai Said menjelaskan, dari kacamata hukum Islam, yaitu berdasarkan kajian Imam Al Ghazali hukuman untuk pelaku kejahatan dikelompokkan dalam empat kategori.
Pertama adalah yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, di mana hukumannya adalah peringatan keras.
Sedang kedua adalah pelaku yang melakukan kejahatan lebih dari sekali, karena alasan pengaruh atau ajakan, hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
"Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik," jelas Kiai Said.
Kategori ketiga, lanjut Kiai Said, adalah fasiq dan keempat syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan.
"Nah produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Dia diciduk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
Lantaran perbuatannya itu, Hengky dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara.
Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Namun, MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Peninjauan Kembali MA yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam berbunyi, "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi putusan MA tersebut.
Atas dasar rasa keadilan, NU memberikan dorongan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas vonis tersebut.
"Kalau (PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Kiai Said menjelaskan, dari kacamata hukum Islam, yaitu berdasarkan kajian Imam Al Ghazali hukuman untuk pelaku kejahatan dikelompokkan dalam empat kategori.
Pertama adalah yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, di mana hukumannya adalah peringatan keras.
Sedang kedua adalah pelaku yang melakukan kejahatan lebih dari sekali, karena alasan pengaruh atau ajakan, hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
"Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik," jelas Kiai Said.
Kategori ketiga, lanjut Kiai Said, adalah fasiq dan keempat syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan.
"Nah produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Dia diciduk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
Lantaran perbuatannya itu, Hengky dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara.
Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Namun, MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Peninjauan Kembali MA yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam berbunyi, "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi putusan MA tersebut.
(mhd)