NU dorong PK kedua Hengky

Kamis, 04 Oktober 2012 - 21:01 WIB
NU dorong PK kedua Hengky
NU dorong PK kedua Hengky
A A A
Sindonews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa kecewa atas vonis pembatalan hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Atas dasar rasa keadilan, NU memberikan dorongan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas vonis tersebut.

"Kalau (PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Kiai Said menjelaskan, dari kacamata hukum Islam, yaitu berdasarkan kajian Imam Al Ghazali hukuman untuk pelaku kejahatan dikelompokkan dalam empat kategori.

Pertama adalah yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, di mana hukumannya adalah peringatan keras.

Sedang kedua adalah pelaku yang melakukan kejahatan lebih dari sekali, karena alasan pengaruh atau ajakan, hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.

"Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik," jelas Kiai Said.

Kategori ketiga, lanjut Kiai Said, adalah fasiq dan keempat syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan.

"Nah produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Dia diciduk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

Lantaran perbuatannya itu, Hengky dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara.

Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Namun, MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Peninjauan Kembali MA yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam berbunyi, "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi putusan MA tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved