KY siap investigasi keputusan majelis PK
Kamis, 04 Oktober 2012 - 19:54 WIB
KY siap investigasi keputusan majelis PK
A
A
A
Sindonews.com - Dianulirnya keputusan vonis mati oleh Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) akan melakukan investigasi terhadap keputusan tersebut.
KY khawatir, ada upaya-upaya sindikat narkoba yang memengaruhi independensi hakim dalam kasus ini.
"Saya tidak menuduh, tapi sulit sekali untuk mengatakan tidak ada suap. Terpidana bukan pemain biasa tapi pelaku yang memang jam terbangnya sudah tinggi," kata Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, Kamis (4/9/2012).
Diakuinya, sulit untuk membuktikan ada upaya untuk memengaruhi independensi hakim dalam kasus ini. Namun, menurutnya hal itu bisa dilakukan dengan perangkat yang dimilikinya.
Rekam jejak ketua majelis PK yang memutus kasus itu yaitu Imron Anwari, sudah dikantonginya. Imron, menurut Suparman madalah hakim yang beberapa kali membuat putusan aneh. Dia tidak menyebut lebih lanjut definisi dari putusan aneh itu.
Dia mendesak agar Mahkamah Agung (MA) melakukan penyelidikan internal terhadap perilaku hakim ini. Sebagai institusi induk, MA tidak boleh lepas tangan.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Henry Yosodiningrat mengingatkan bahwa sindikasi narkotika dan obat-obatan terlarang adalah jaringan yang kuat dan bisa masuk dalam semua wilayah, termasuk wilayah hukum.
Menurutnya, MA melakukan kesalahan besar dengan putusan PK yang membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan alias Henky.
"Saya tidak mengatakan bahwa ada campur tangan (pada vonis ini) tapi harus kita antisipasi harus, betul-betul berhati-hati bahwa kepanjangan sindikat narkoba sampai kemana-mana. Sindikat ini kejahatan yang teroganisir, kejahatan yang konsepsional dan sistematis," ujarnya saat dihubungi.
Selazimnya putusan PK, menurutnya tidak ada penurunan hukuman. PK diajukan karena adanya kekeliruan yang nyata atau ada novum (bukti baru) yang tidak bisa dihadirkan pada pengadilan tingkat sebelumnya.
Karena itu, vonis PK biasanya bukan mengurangi atau memperberat hukuman, namun menyatakan pelaku bersalah atau tidak.
Dalam membutikan dakwaan, sepenuhnya tergantung dari keyakinan hakim, sedangkan berat atau ringan hukuman tergantung rasa keadilan hakim.
Dia berharap, hakim tidak hanya memperhatikan rasa keadilan dalam sudut pandang pelaku dalam menjatuhkan hukuman, namun juga dari prespektif korban dan keluarganya.
KY khawatir, ada upaya-upaya sindikat narkoba yang memengaruhi independensi hakim dalam kasus ini.
"Saya tidak menuduh, tapi sulit sekali untuk mengatakan tidak ada suap. Terpidana bukan pemain biasa tapi pelaku yang memang jam terbangnya sudah tinggi," kata Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, Kamis (4/9/2012).
Diakuinya, sulit untuk membuktikan ada upaya untuk memengaruhi independensi hakim dalam kasus ini. Namun, menurutnya hal itu bisa dilakukan dengan perangkat yang dimilikinya.
Rekam jejak ketua majelis PK yang memutus kasus itu yaitu Imron Anwari, sudah dikantonginya. Imron, menurut Suparman madalah hakim yang beberapa kali membuat putusan aneh. Dia tidak menyebut lebih lanjut definisi dari putusan aneh itu.
Dia mendesak agar Mahkamah Agung (MA) melakukan penyelidikan internal terhadap perilaku hakim ini. Sebagai institusi induk, MA tidak boleh lepas tangan.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Henry Yosodiningrat mengingatkan bahwa sindikasi narkotika dan obat-obatan terlarang adalah jaringan yang kuat dan bisa masuk dalam semua wilayah, termasuk wilayah hukum.
Menurutnya, MA melakukan kesalahan besar dengan putusan PK yang membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan alias Henky.
"Saya tidak mengatakan bahwa ada campur tangan (pada vonis ini) tapi harus kita antisipasi harus, betul-betul berhati-hati bahwa kepanjangan sindikat narkoba sampai kemana-mana. Sindikat ini kejahatan yang teroganisir, kejahatan yang konsepsional dan sistematis," ujarnya saat dihubungi.
Selazimnya putusan PK, menurutnya tidak ada penurunan hukuman. PK diajukan karena adanya kekeliruan yang nyata atau ada novum (bukti baru) yang tidak bisa dihadirkan pada pengadilan tingkat sebelumnya.
Karena itu, vonis PK biasanya bukan mengurangi atau memperberat hukuman, namun menyatakan pelaku bersalah atau tidak.
Dalam membutikan dakwaan, sepenuhnya tergantung dari keyakinan hakim, sedangkan berat atau ringan hukuman tergantung rasa keadilan hakim.
Dia berharap, hakim tidak hanya memperhatikan rasa keadilan dalam sudut pandang pelaku dalam menjatuhkan hukuman, namun juga dari prespektif korban dan keluarganya.
(ysw)