PPP Tolak revisi UU KPK
Kamis, 04 Oktober 2012 - 15:59 WIB
PPP Tolak revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai persatuan pembangunan (FPPP) melayangkan surat ke pimpinan DPR untuk menolak rencana revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 tahun 2002.
Sekretaris FPPP Arwani Thomafi menyatakan, pihaknya sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi tersebut. Menurutnya draf RUU KPK harus segera didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Untuk menghentikan pembahasan ini kita harus sepakat dengan pemerintah untuk mendrop revisi UU KPK dari daftar Prolegnas," ujar Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Sikap resmi partai berlambang Kabah ini, sebagai bentuk dorongan terhadap KPK supaya kinerjanya lebih tampak demi pemberantasan korupsi.
"Ini sebagai bentuk dorongan dan dukungan kepada KPK untuk terus melakukan kinerja KPK," pungkasnya.
Berikut isi surat lengkap fraksi PPP:
Nomor surat: 1073/RU/X/2012, tentang permohonan usulan penghentian pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disampaikan ke pimpinan DPR.
Sehubungan dengan adanya rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan setelah mencermati rancangan materi RUU yang mengarah pada upaya memperlemah eksistensi KPK.
FPPP meminta kepada Pimpinan DPR untuk dapat mengakhiri proses lanjutan dari rencana revisi UU KPK yang mengarah pada pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Permintaan ini tidak hanya didasari oleh isi rancangan materi revisi UU KPK yang justru bertolak belakang dengan niat dan tujuan kami yang mendasari dukungan awal kami atas rencana revisi.
Tapi juga sebagai wujud akomodasi aspirasi mayoritas masyarakat yang menolak berbagai upaya yang berakibat pada pelemahan KPK.
Sekretaris FPPP Arwani Thomafi menyatakan, pihaknya sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi tersebut. Menurutnya draf RUU KPK harus segera didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Untuk menghentikan pembahasan ini kita harus sepakat dengan pemerintah untuk mendrop revisi UU KPK dari daftar Prolegnas," ujar Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Sikap resmi partai berlambang Kabah ini, sebagai bentuk dorongan terhadap KPK supaya kinerjanya lebih tampak demi pemberantasan korupsi.
"Ini sebagai bentuk dorongan dan dukungan kepada KPK untuk terus melakukan kinerja KPK," pungkasnya.
Berikut isi surat lengkap fraksi PPP:
Nomor surat: 1073/RU/X/2012, tentang permohonan usulan penghentian pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disampaikan ke pimpinan DPR.
Sehubungan dengan adanya rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan setelah mencermati rancangan materi RUU yang mengarah pada upaya memperlemah eksistensi KPK.
FPPP meminta kepada Pimpinan DPR untuk dapat mengakhiri proses lanjutan dari rencana revisi UU KPK yang mengarah pada pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Permintaan ini tidak hanya didasari oleh isi rancangan materi revisi UU KPK yang justru bertolak belakang dengan niat dan tujuan kami yang mendasari dukungan awal kami atas rencana revisi.
Tapi juga sebagai wujud akomodasi aspirasi mayoritas masyarakat yang menolak berbagai upaya yang berakibat pada pelemahan KPK.
(maf)