KPK panggil rekan satu komisi ZD
Kamis, 04 Oktober 2012 - 11:43 WIB
KPK panggil rekan satu komisi ZD
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP, Said Abdullah.
Said merupakan rekan satu komisi tersangka Zulkarnaen Djabar (ZD), terkait penyidikan kasus suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan IT laboratorium komputer di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ZD," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Said sendiri diketahui sudah tiba di KPK pada pukul 08.36 WIB pagi tadi. Informasi ini diterima dari meja resepsionis KPK.
Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar diduga menerima uang lebih dari Rp10 miliar terkait pengurusan anggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012.
KPK sendiri telah menetapkan Zulkarnaen dan Dendy Pasetya yang merupakan anak ZD sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan pasal penyuapan karena dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Said merupakan rekan satu komisi tersangka Zulkarnaen Djabar (ZD), terkait penyidikan kasus suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan IT laboratorium komputer di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ZD," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Said sendiri diketahui sudah tiba di KPK pada pukul 08.36 WIB pagi tadi. Informasi ini diterima dari meja resepsionis KPK.
Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar diduga menerima uang lebih dari Rp10 miliar terkait pengurusan anggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012.
KPK sendiri telah menetapkan Zulkarnaen dan Dendy Pasetya yang merupakan anak ZD sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan pasal penyuapan karena dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
(rsa)