Sindikat narkoba bisa pengaruhi hukum
Kamis, 04 Oktober 2012 - 00:01 WIB
Sindikat narkoba bisa pengaruhi hukum
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Henry Yosodiningrat mengingatkan jika sindikasi narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan jaringan kuat, dan bisa masuk ke dalam semua wilayah, termasuk wilayah hukum.
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan kesalahan besar dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Hanky Gunawan alias Hanky.
"Saya tidak mengatakan ada campur tangan (pada vonis ini), tapi harus kita antisipasi betul-betul dan berhati-hati jika kepanjangan sindikat narkoba sampai kemana-mana. Sindikat ini kejahatan yang teroganisir, kejahatan yang konsepsional dan sistematis," ujar Henry saat dihubungi, Rabu (3/10/2012).
Selazimnya pada putusan PK itu tidak ada penuruan hukum. PK diajukan karena adanya kekeliruan nyata atau ada novum (bukti baru) yang tidak bisa dihadirkan pada pengadilan tingkat sebelumnya dan menjadi bukti penentu adanya kejahatan pelaku. Karena itu, vonis PK biasanya bukan mengurangi atau mempeberat hukuman, namun menyatakan pelaku bersalah atau tidak.
Dalam membutikan dakwaan, sepenunnya tergantung dari keyakinan hakim, sedangkan berat atau ringan hukuman tergantung rasa keadilan hakim.
Dia berharap, hakim tidak hanya memperhatikan rasa keadilan dalam sudut pandang pelaku dalam menjatuhkan hukuman, namun juga dari prespektif korban, dan keluarganya.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Hanky Gunawan alias Hanky dengan alasan hukuman tersebut bertentangan dengan konstitusi. Hangky adalah salah satu gembong narkoba di Surabaya yang dijatuhi hukuman mati oleh MA sendiri melalui kasasi.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto mengatakan, putusan MA ini seperti memberi angin segar pada anggota sindikat narkoba, dan Indonesia menjadi negara yang permisif terhadap kejahatan ini. Padahal sudah sedemikian banyak korban mati sia-sia karena barang ini.
Indonesia menurutnya merupakan pasar narkotika yang sangat besar, paling tidak saat ini ada 15.000 ribu pengguna dengan pencandu sekitara 3,9 juta hingga 4,2 juta jiwa. Sedangkan nilai transaksinya sendiri mencapai Rp48 - Rp50 trilyun pertahun.
"Karena itu, hakim lain harus melihat vonis hukuman mati yang ada di UU Narkotika 35/2009 masih berlaku di Indonesia. MK juga menguatkan putusan itu bahkan dua kali menolak permohonan judicial review soal hukuman mati. Itu jadi landasan bagi para, hakim sebelum memutus," ujarnya.
Saat ini. BNN mencatat ada 66 orang terpidana mati narkoba yang masih mengajukan upaya hukum. Sedangkan terpidana mati yang vonisnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 11 orang.
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan kesalahan besar dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Hanky Gunawan alias Hanky.
"Saya tidak mengatakan ada campur tangan (pada vonis ini), tapi harus kita antisipasi betul-betul dan berhati-hati jika kepanjangan sindikat narkoba sampai kemana-mana. Sindikat ini kejahatan yang teroganisir, kejahatan yang konsepsional dan sistematis," ujar Henry saat dihubungi, Rabu (3/10/2012).
Selazimnya pada putusan PK itu tidak ada penuruan hukum. PK diajukan karena adanya kekeliruan nyata atau ada novum (bukti baru) yang tidak bisa dihadirkan pada pengadilan tingkat sebelumnya dan menjadi bukti penentu adanya kejahatan pelaku. Karena itu, vonis PK biasanya bukan mengurangi atau mempeberat hukuman, namun menyatakan pelaku bersalah atau tidak.
Dalam membutikan dakwaan, sepenunnya tergantung dari keyakinan hakim, sedangkan berat atau ringan hukuman tergantung rasa keadilan hakim.
Dia berharap, hakim tidak hanya memperhatikan rasa keadilan dalam sudut pandang pelaku dalam menjatuhkan hukuman, namun juga dari prespektif korban, dan keluarganya.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Hanky Gunawan alias Hanky dengan alasan hukuman tersebut bertentangan dengan konstitusi. Hangky adalah salah satu gembong narkoba di Surabaya yang dijatuhi hukuman mati oleh MA sendiri melalui kasasi.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto mengatakan, putusan MA ini seperti memberi angin segar pada anggota sindikat narkoba, dan Indonesia menjadi negara yang permisif terhadap kejahatan ini. Padahal sudah sedemikian banyak korban mati sia-sia karena barang ini.
Indonesia menurutnya merupakan pasar narkotika yang sangat besar, paling tidak saat ini ada 15.000 ribu pengguna dengan pencandu sekitara 3,9 juta hingga 4,2 juta jiwa. Sedangkan nilai transaksinya sendiri mencapai Rp48 - Rp50 trilyun pertahun.
"Karena itu, hakim lain harus melihat vonis hukuman mati yang ada di UU Narkotika 35/2009 masih berlaku di Indonesia. MK juga menguatkan putusan itu bahkan dua kali menolak permohonan judicial review soal hukuman mati. Itu jadi landasan bagi para, hakim sebelum memutus," ujarnya.
Saat ini. BNN mencatat ada 66 orang terpidana mati narkoba yang masih mengajukan upaya hukum. Sedangkan terpidana mati yang vonisnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 11 orang.
(lns)